PERLINDUNGAN HUKUM DALAM HAL KENAIKAN PANGKAT PEGAWAI NEGERI SIPIL

MUHAMMAD JOHAR FATHONI, 0307 10013 (2011) PERLINDUNGAN HUKUM DALAM HAL KENAIKAN PANGKAT PEGAWAI NEGERI SIPIL. Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.

[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s1-2012-pitalokadi-23349-fh-74-12-k.pdf

Download (379kB) | Preview
[img] Text (FULL TEXT)
gdlhub-gdl-s1-2012-fathonimuh-19721-fh75-12.pdf
Restricted to Registered users only

Download (630kB) | Request a copy
Official URL: http://lib.unair.ac.id

Abstract

Kenaikan Pangkat dalam birokrasi pemerintahan khususnya Pegawai Negeri Sipil adalah sesuatu yang sangat penting, dan dapat dikata sebagai bagian dari penunjang karir para Pegawai Negeri Sipil tersebut. Kenaikan pangkat itu sendiri adalah penghargaan yang diberikan atas pengabdian Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan terhadap Negara. Selain daripada itu, kenaikan pangkat juga dimaksudkan sebagai dorongan kepada Pegawai Negeri Sipil untuk lebih meningkatkan pengabdiannya. Untuk itu dalam system kenaikan pangkat pegawai Negeri Sipil terbagi dalam beberapa macam kenaikan pangkat. Menurut pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 kenaikan pangkat dilaksanakan berdasarkan dua sistem, yaitu kenaikan pangkat reguler dan kenaikan pangkat pilihan. Selain jenis kenaikan pangkat reguler dan pilihan, Peraturan Pemerintah ini juga mengatur tentang sistem kepangkatan lain yaitu, kenaikan pangkat Anumerta dan kenaikan pangkat Pengabdian. Sesuai dengan apa yang tertulis dalam pasal 4 Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2002 bahwa kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil ditetapkan pada tanggal 1 april, dan 1 oktober setiap tahunnya, kecuali ditentukan lain dalam Peraturan Pemerintah. Dalam system kenaikan pangkat untuk memperolehnya tentu saja ada syarat – suyarat yang harus dipenuhi oleh Pegawai Negeri Sipil tersebut. Syarat – syarat kenaikan pangkat, adalah ketentuan yang harus dilakukan bagi pegawai negeri sipil yang akan dinaikkan pangkatnya. Disamping syarat yang telah ditentukan dalam tiap – tiap jenis pangkat, maka dalam sistem kenaikan pangkat reguler maupun pilihan masih dibebani syarat lain, yaitu ujian dinas. Untuk mengatur dan memperlancar jalannya system pemerintahan dan menuju pemerintahan yang baik maka diperlukan suatu peraturan yang mengatur mengenai segala tindakan dan kinerja Pegawai Negeri Sipil, yaitu dengan diberlakukannya peraturan disiplin. Adanya peraturan disiplin tentu saja ada penegakan disiplin dan berkaitan dengan pelanggaran disiplin. Untuk Pegawai Negeri Sipil yang dikenai hukuman disiplin karena terkait dengan pelanggaran disiplin, dapat mengajukan keberatan dan banding administrasi sebagai upaya hukumnya (upaya administrasi). Jika langkah – langkah tersebut sudah dilakukan tetapi belum dapat menemukan titik terang, maka dapat digugat atau diajukan ke PTTUN sebagai langkah atau upaya hukum berikutnya.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: KKB KK2 FH 75/12 Fat p.
Uncontrolled Keywords: DISIPLINE
Subjects: K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence > K(520)-5582 Comparative law. International uniform law > K3440-3460 Civil service. Government officials and employees
Divisions: 03. Fakultas Hukum
Creators:
CreatorsNIM
MUHAMMAD JOHAR FATHONI, 0307 10013UNSPECIFIED
Contributors:
ContributionNameNIDN / NIDK
Thesis advisorDr. Lanny Ramli, S.H., M.HumUNSPECIFIED
Depositing User: Tn Fariddio Caesar
Date Deposited: 26 Mar 2012 12:00
Last Modified: 28 Oct 2016 21:52
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/11751
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item