AGUNAN DALAM AKAD QARDH SEBAGAI AKAD PINJAM MEMINJAM

HARDIYAH PRISKA PURWAKARTIKASARI, 030911164 (2013) AGUNAN DALAM AKAD QARDH SEBAGAI AKAD PINJAM MEMINJAM. Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.

[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s1-2013-purwakarti-26509-4.-abstr-k.pdf

Download (383kB) | Preview
[img] Text (FULL TEXT)
12.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB) | Request a copy
Official URL: http://lib.unair.ac.id

Abstract

Untuk menjawab tantangan jaman yang semakin maju dan melayani kebutuhan masyarakat akan suatu lembaga perbankan yang menerapkan syariah Islam dengan tidak mempergunakan sistem bunga (interest) dalam kegiatan operasionalnya, bank syariah mulai lahir. Bank syariah menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan prinsip Islam. Dalam perbankan syariah terdapat banyak produk pembiayaan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan dana dengan prinsip bagi hasil maupun pinjaman tanpa bunga. Dalam skripsi ini akan membahas mengenai produk pinjaman dana kepada nasabah tanpa membebankan bunga, produk ini biasanya diikat dengan suatu akad yang disebut akad Qardh. Qardh merupakan salah satu nama akad yang biasa digunakan dalam perbankan syariah yang merupakan akad tabarru’ yang menitikberatkan pada tujuan sosial dan bukan sebagai akad komersial.Qardh yakni memberikan pinjaman harta kepada orang lain tanpa mengharapkan imbalan. Qardh dalam penjelasan Pasal 3 Peraturan Bank Indonesia Nomor: 9/19/PBI/2007 Tentang Pelaksanaan Prinsip Syariah dalam Penghimpunan Dana dan Penyaluran Dana Serta Pelayanan Jasa Perbankan adalah transaksi pinjam meminjam dana tanpa imbalan dengan kewajiban pihak peminjam mengembalikan pokok pinjaman secara sekaligus atau cicilan dalam jangka waktu tertentu. Dalam Al-Qardh biasanya lembaga perbankan syariah meminta suatu agunan untuk menjamin pelunasan utang nasabah. Agunan menurut pasal 5 angka 23 Undang-Undang Tahun 1998 adalah jaminan tambahan yang diserahkan nasabah debitur kepada bank dalam rangka pemberianfasilitas kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah. Pengertian agunan menurut pasal 1 angka 26 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2008 adalah jaminan tambahan, baik berupa benda bergerak maupun benda tidak bergerak yang diserahkan oleh pemilik Agunan kepada Bank Syariah dan/atau UUS, guna menjamin pelunasan kewajiban Nasabah Penerima. Tujuan penulisan ini adalah untuk menganalisis perbandingan antara pinjam meminjam dalam akad qardh dan perjanjian kredit pada bank konvensional dan untuk menganalisis eksistensi agunan pada akad qardh. Agunan yang diminta bank terhadap calon nasabahnya diperbolehkan dalam akad qardh seperti pada perjanjian kredit pada bank konvensional,namun dalam qardh diberikan batasan hanya dalam al-qardh saja yang diperbolehkan meminta jaminan kepada nasabah,sedangkan dalah qardh al-hasan tidak dibenarkan jika bank meminta agunan kepada nasabah peminjam dana.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: KKB KK-2 FH.11/13 Pur a
Subjects: K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence > K(520)-5582 Comparative law. International uniform law > K1000-1395 Commercial law > K1024-1132 Commercial contracts
Divisions: 03. Fakultas Hukum
Creators:
CreatorsNIM
HARDIYAH PRISKA PURWAKARTIKASARI, 030911164UNSPECIFIED
Contributors:
ContributionNameNIDN / NIDK
Thesis advisorDr. Trisadini P. Usanti,, S.H., M.HUNSPECIFIED
Depositing User: Tn Fariddio Caesar
Date Deposited: 18 Feb 2013 12:00
Last Modified: 30 Oct 2016 17:33
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/11765
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item