PERLINDUNGAN HUKUM BAGI NASABAH PENYIMPAN DAN NASABAH INVESTOR DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2008 TENTANG PERBANKAN SYARIAH

AHMAD JIBRIL, 030630332 (2009) PERLINDUNGAN HUKUM BAGI NASABAH PENYIMPAN DAN NASABAH INVESTOR DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2008 TENTANG PERBANKAN SYARIAH. Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.

[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s1-2009-jibrilahma-10671-fh9809-k.pdf

Download (273kB) | Preview
[img] Text (FULL TEXT)
gdlhub-gdl-s1-2009-jibrilahma-10031-fh9809.pdf
Restricted to Registered users only

Download (820kB) | Request a copy
Official URL: http://lib.unair.ac.id

Abstract

Undang-Undang Perbankan Syariah membedakan antara Nasabah Penyimpan dan Nasabah Investor. Hubungan hukum antara Nasabah Penyimpan dengan Bank Syariah didasarkan pada akad Wadi’ah, sedangkan hubungan hukum antara Nasabah Investor dengan Bank Syariah didasarkan pada akad Mudharabah. Bank Syariah dalam melakukan usahanya wajib menggunakan prinsip kehati-hatian, yang merupakan bentuk Perlindungan terhadap Nasabah Penyimpan dan Nasabah Investor. Tujuan diberlakukannya prinsip kehatihatian tidak lain agar bank-bank selalu dalam keadaan sehat, sehingga antara lain selalu dalam keadaan likuid (jangka pendek), solvent dan menguntungkan (profitable). Dengan diberlakukannya prinsip kehatihatian itu, diharapkan kadar kepercayaan masyarakat terhadap perbankan terutama perbankan syariah selalu tinggi sehingga masyarakat bersedia dan tidak r agu-ragu menyimpan dananya di bank syariah, yang lebih lanjut dengan dana simpanan yang cukup itu bank dapat melakukan fungsinya sebagai lembaga pemberi kredit (lending institution). Adapun prinsipprinsip kehati-hatian yang dijabarkan lebih lanjut berupa rambu-rambu kesehatan adalah sebagai berikut : Pembatasan Usaha Bank, Analisa Pembiayaan, Batas Maksimum Penyaluran Dana Berdasarkan Prinsip Syariah, Capital Adequacy Ratio (CAR), Financing To Deposit Ratio (FDR), Giro Wajib Minimum, dan Kewajiban Mengumumkan Neraca dan Perhitungan Laba/ Rugi Tahunan. Sedangkan hal ini upaya-upaya yang dapat dilakukan oleh nasabah penyimpan dan nasabah investor apabila dirugikan oleh pihak bank syariah ialah dapat melalui : Melalui Lembaga Pengaduan Nasabah, Mediasi Perbankan, Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS), dan Pengadilan Agama. Prinsip-Prinsip Syariah agar diterapkan secara Kaffah dalam kegiatan Perbankan Syariah sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Perbankan Syariah. Mediasi Perbankan yang sampai saat ini dilaksanakan oleh Bank Indonesia, diharapkan dalam waktu dekat ini Bank Indonesia dapat membentuk Lembaga Mediasi Independen yang terpisah dari Bank Indonesia sehingga dapat menjamin transparansi dan keadilan bagi pihak-pihak yang bersengketa.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: KKB KK-2 FH 98 / 09 Jib p
Uncontrolled Keywords: BANKS AND BANKING � LAW AND LEGISLATION ; BANKS AND BANKING � RELIGIOUS ASPECTS-ISLAM
Subjects: H Social Sciences > HG Finance > HG1-9999 Finance > HG1501-3550 Banking
K Law
Divisions: 03. Fakultas Hukum
Creators:
CreatorsNIM
AHMAD JIBRIL, 030630332UNSPECIFIED
Contributors:
ContributionNameNIDN / NIDK
Thesis advisorTrisadini Prasastinah Usanti, S.H., M.HUNSPECIFIED
Depositing User: Tn Hatra Iswara
Date Deposited: 13 Jul 2009 12:00
Last Modified: 18 Jul 2016 01:34
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/11778
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item