PERLINDUNGAN HUKUM KORBAN BERDASARKAN KUHAP, UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN SERTA BEBERAPA UNDANG-UNDANG PIDANA LAIN

ARJUNA G. E. K, 030215405 (2009) PERLINDUNGAN HUKUM KORBAN BERDASARKAN KUHAP, UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN SERTA BEBERAPA UNDANG-UNDANG PIDANA LAIN. Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.

[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s1-2009-arjunagek-10799-fh78_09-n.pdf

Download (275kB) | Preview
[img] Text (FULL TEXT)
gdlhub-gdl-s1-2009-arjunagek-9919-fh7809.pdf
Restricted to Registered users only

Download (877kB) | Request a copy
Official URL: http://lib.unair.ac.id

Abstract

Di Indonesia pengaturan perlindungan hukum korban melalui hukum pidana formil bisa dilihat antara lain dalam: KUHAP, Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban serta beberapa undang-undang pidana lain, seperti Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pengaturan perlindungan hukum korban akan terlihat dalam ketentuan hukum pidana formil KUHAP, Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban serta beberapa undang-undang pidana lain, seperti Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang peruntukkannya secara tegas ditujukan kepada korban dan memberikan perlindungan hukum terhadap dampak-dampak merugikan yang di akibatkan suatu tindak pidana atau proses peradilan. Perlindungan hukum korban dalam KUHAP, Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban serta beberapa undang-undang pidana lain, seperti Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dirumuskan berupa hak-hak tertentu. KUHAP memberikan perlindungan hukum kepada korban berupa hak mengajukan keberatan terhadap tindakan penghentian penyidikan atau penuntutan sebagai pihak ketiga yang berkepentingan dan hak menuntut ganti kerugian akibat suatu tindak pidana. Sedangkan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban yang merupakan lex specialist atau undang-undang khusus tentang saksi dan korban memberikan lima hak hukum yang dapat digunakan untuk perlindungan hukum kepada korban. Pertama: hak mendapatkan fasilitas penunjang keamanan dan bantuan hukum. Kedua: hak mendapatkan bantuan medis dan rehabilitasi psiko – sosial. Ketiga: hak mengajukan kompensasi dan restitusi. Keempat: hak memberikan kesaksian secara in – absentia. Kelima: hak tidak dapat dituntut di hadapan hukum. Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme memberikan perlindungan hukum kepada korban berupa hak memperoleh kompensasi dan hak memperoleh restitusi. Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi memberikan perlindungan hukum kepada korban (Negara) berupa ketentuan pemeriksaan tanpa kehadiran terdakwa, pembalikan beban pembuktian yang terdiri atas pembalikan beban pembuktian gratifikasi yang diduga suap serta pembalikan beban pembuktian harta benda yang belum didakwakan, dan gugatan perdata kerugian keuangan negara juga gugatan perdata harta benda terpidana yang belum dikenakan perampasan untuk negara. Pengaturan perlindungan hukum korban melalui hukum pidana formil dalam KUHAP, Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban serta beberapa undang-undang pidana lain, seperti Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dirumuskan berupa hak-hak tertentu yang diberikan kepada korban. Perbedaan antara perlindungan hukum korban dalam KUHAP dan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban dengan perlindungan hukum korban dalam undang-undang pidana lain, seperti Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terletak pada ruang lingkup perlindungan hukumnya. Jika KUHAP dan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban memberikan perlindungan hukum untuk korban secara umum atau diberikan kepada korban dari tindak pidana jenis apapun, undang-undang pidana lain, seperti Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi memberikan perlindungan hukumnya hanya terbatas kepada korban dari tindak pidana yang dikriminalisasi undang-undang tersebut saja. Dalam undang-undang tersebut (kecuali Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban), yakni KUHAP, Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pengaturan perlindungan hukum korban masih sedikit dan tidak proporsional bila dibandingkan dengan perlindungan hukum tersangka, terdakwa, dan terpidana. Penilaian ini didasari oleh hasil perbandingan persentasi antara ketentuan perlindungan hukum korban dengan ketentuan perlindungan hukum tersangka, terdakwa, dan terpidana yang penulis lakukan terhadap ketiga undang-undang tersebut.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: KKB KK-2 FH 78 / 09 Arj p
Uncontrolled Keywords: PROTECTION � LAW AND LEGISLATION
Subjects: K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence > K(520)-5582 Comparative law. International uniform law > K5000-5582 Criminal law and procedure
Divisions: 03. Fakultas Hukum
Creators:
CreatorsNIM
ARJUNA G. E. K, 030215405UNSPECIFIED
Contributors:
ContributionNameNIDN / NIDK
Thesis advisorDidik Endro Purwoleksono, SH., MH.UNSPECIFIED
Depositing User: Tn Hatra Iswara
Date Deposited: 14 Jul 2009 12:00
Last Modified: 19 Jul 2016 00:27
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/11788
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item