PUSPITA MUSTIKASARI, 030516400 (2009) KEWENANGAN PEMERINTAH KOTA SURABAYA DALAM MELAKUKAN PERJANJIAN KERJA DENGAN PEKERJA KONTRAK (PKWT) DAN MEKANISME PENYELESAIAN SENGKETANYA. Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
|
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s1-2009-mustikasar-10345-abstract-k.pdf Download (684kB) | Preview |
|
Text (FULL TEXT)
gdlhub-gdl-s1-2009-mustikasar-10053-fh0809.pdf Restricted to Registered users only Download (662kB) | Request a copy |
Abstract
1. Pemerintah Kota Surabaya adalah merupakan pemerintah daerah kabupaten/kota Surabaya yang merupakan bagian dari Pemerintah Indonesia yang diberikan kewenangan khusus untuk mengurus rumah tangganya sendiri demi mewujudkan suatu kesejahteraan masyarakat daerahnya sendiri. Dalam melaksanakan urusan rumah tangganya tersebut, Pemerintah Kota Surabaya memiliki wewenang dan tugas, baik yang bersifat hukum publik maupun hukum privat. Dalam hal Pemerintah Kota Surabaya melakukan perjanjian kerja dengan pekerja kontrak, berarti telah terjadi Perbuatan hukum privat yang tunduk pada Hukum Keperdataan yang juga lazim berlaku bagi individu atau perseorangan. Perjanjian kerja yang dilakukan Pemerintah Kota Surabaya selaku badan hukum publik dengan Pekerja Kontrak tersebut dianggap sebagai suatu tindakan melebur dalam tindakan hukum perdata yang dimaksudkan sebagai tujuan akhir dari dilakukannya tindakan tata usaha negara oleh Pemerintah Kota Surabaya dalam melaksanakan wewenang pemerintahan yang dimilikinya. 2. Dalam hal Pemerintah Kota Surabaya melakukan perjanjian kerja waktu tertentu dengan pekerja kontrak, berarti hubungan hukum tersebut telah masuk dalam hukum perburuhan yang tunduk pada hukum keperdataan, yang mana terjadi hubungan hukum yang berdasarkan perjanjian yang telah dibuat antara Pemerintah Kota Surabaya dengan pekerja kontrak. Maka dalam hal terjadi sengketa Perjanjian kerja antara Pemerintah Kota surabaya dengan pekerja kontrak, dapat diselesaikan melalui jalur hukum perdata baik berdasarkan pasal 1365 BW maupun berdasarkan Hukum Perburuhan. Pemerintah Kota Surabaya melakukan perjanjian kerja dengan pekerja kontrak, berarti Pemerintah Kota Surabaya telah melakukan suatu perbuatan hukum perdata, yang berdasarkan kewenangan mutlak atau kompetensi absolut, perbuatan hukum perdata yang jika menimbulkan sengketa sehingga menghasilkan perkara perdata berdasarkan pasal 1365 BW, menjadi kewenangan dari Pengadilan Umum atau Negeri, sehingga jika berdasarkan perselisihan hubungan industrial, maka kewenangannya adalah pada Pengadilan Hubungan Industrial.
Item Type: | Thesis (Skripsi) | ||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|
Additional Information: | KKB KK-2 FH 08 / 09 Mus k | ||||||
Uncontrolled Keywords: | CONTRACTS; LABOR LAW | ||||||
Subjects: | K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence > K(520)-5582 Comparative law. International uniform law > K1700-1973 Social legislation > K1701-1841 Labor law | ||||||
Creators: |
|
||||||
Contributors: |
|
||||||
Depositing User: | Tn Hatra Iswara | ||||||
Date Deposited: | 07 Aug 2009 12:00 | ||||||
Last Modified: | 04 Sep 2016 15:11 | ||||||
URI: | http://repository.unair.ac.id/id/eprint/11842 | ||||||
Sosial Share: | |||||||
Actions (login required)
View Item |