PERSEKONGKOLAN TENDER PEKERJAAN RENOVASI GEDUNG RUMAH SAKIT UMUM PUSAT (RSUP) ADAM MALIK DI SUMATERA UTARA

BUNGA MEGA M., 030610047 (2010) PERSEKONGKOLAN TENDER PEKERJAAN RENOVASI GEDUNG RUMAH SAKIT UMUM PUSAT (RSUP) ADAM MALIK DI SUMATERA UTARA. Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.

[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s1-2011-bungamegam-18021-fh2881-k.pdf

Download (306kB) | Preview
[img] Text (FULL TEXT)
gdlhub-gdl-s1-2011-bungamegam-15023-fh28810.pdf
Restricted to Registered users only

Download (829kB) | Request a copy
Official URL: http://lib.unair.ac.id

Abstract

Perkembangan perdagangan dunia baik barang maupun jasa secara global memberikan dampak yang positif bagi dunia bisnis di Indonesia. Meningkatnya kebutuhan masyarakat akan barang dan/atau jasa merupakan alasan utama bagi pelaku usaha untuk tetap bertahan dalam dunia bisnis di tengah krisis ekonomi yang berkepanjangan di Indonesia pada saat itu. Begitu tingginya persaingan antar para pelaku usaha dalam pasar yang sama, tentunya dalam kegiatan usahanya, pelaku usaha selalu mencari celah untuk memiliki posisi yang menguntungkan bagi dirinya. Pelaku usaha harus bersaing sehat dari pelaku usaha yang lain agar dapat bertahan dalam pasar yang bersangkutan. Hal ini mengharuskan pelaku usaha mempunyai strategi khusus untuk menghadapi dunia persaingan. Strategi-strategi yang dilakukan pelaku usaha tentunya akan memicu pelaku usaha pesaingnya untuk lebih baik lagi dalam melakukan kegiatan usahanya. Strategi yang dilakukan oleh pelaku usaha tersebut, terkadang dapat menimbulkan dampak yang tidak sehat bagi persaingan usaha. Persekongkolan Tender Pada Pekerjaan Renovasi Gedung Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Adam Malik di Sumatera Utara membahas tentang pengaturan persekongkolan tender dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dan Keppres No. 80 Tahun 2003 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta indikasi-indikasi persekongkolan pada putusan perkara No. 13/KPPU-L/2009. Pada UU No. 5 Tahun 1999, persekongkolan tender diatur dalam Pasal 22. Dari penjelasan Pasal 22 UU No. 5 Tahun 1999, diketahui ruang lingkup tender meliputi tawaran pengajuan harga (terendah) untuk memborong suatu pekerjaan, mengadakan barang-barang, dan untuk menyediakan jasa. Dalam Keppres No. 80 Tahun 2003, pelaksanaan tender atau pengadaan barang/jasa harus menerapkan prinsip-prinsip yang telah diatur dalam Pasal 3 Keppres No. 80 Tahun 2003, yaitu transparansi, kompetisi yang efektif dan terbuka, negosiasi yang adil, akuntabilitas dan proses penilaian, non diskriminatif. Pada Putusan Perkara No. 13/KPPU-L/2009 tentang Persekongkolan Tender Pada Pekerjaan Renovasi Gedung Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Adam Malik di Sumatera Utara, terdapat indikasi persekongkolan tender di dalamnya, yaitu persekongkolan vertikal dan persekongkolan horizontal. Pendekatan yang digunakan dalam persaingan usaha untuk mengetahui apakah terdapat indikasi pelanggaran terhadap UU No. 5 Tahun 1999 yang dilakukan oleh pelaku usaha terhadap putusan perkara No. 13/KPPU-L/1009 adalah pendekatan yuridis. Dalam UU No. 5 Tahun 1999, persekongkolan dalam tender dinyatakan sebagai perilaku yang bersifat rule of reason, yaitu bahwa suatu tindakan memerlukan pembuktian dalam menentukan telah terjadinya pelanggaran terhadap persaingan usaha yang sehat.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: KKB KK-2 FH 288 / 10 Bun p
Uncontrolled Keywords: TENDER COMPIRACY ; RENOVATION
Subjects: K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence
Divisions: 03. Fakultas Hukum
Creators:
CreatorsNIM
BUNGA MEGA M., 030610047UNSPECIFIED
Contributors:
ContributionNameNIDN / NIDK
Thesis advisorL. Budi Kagramanto, Prof. Dr. , S.H., M.H., M.M.UNSPECIFIED
Depositing User: Tn Hatra Iswara
Date Deposited: 13 Apr 2011 12:00
Last Modified: 12 Jul 2016 07:39
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/11899
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item