ACHMAD RIZAL FAUZI, 030610319 (2010) PENGECUALIAN LARANGAN PERJANJIAN PENETAPAN HARGA YANG DILAKUKAN OLEH USAHA PATUNGAN (JOINT VENTURE) MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1999. Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
|
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s1-2011-fauziachma-17388-fh213-1-k.pdf Download (372kB) | Preview |
|
Text (FULL TEXT)
gdlhub-gdl-s1-2011-fauziachma-14565-fh213-1-e.pdf Restricted to Registered users only Download (1MB) | Request a copy |
Abstract
Pada tanggal 5 Maret 1999, Indonesia akhirnya memiliki Undang-Undang yang mengatur mengenai persaingan usaha yaitu Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3817 atau juga dapat disebut dengan nama Undang-Undang Persaingan Usaha. Menurut pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 sebenarnya tidak semua price fixing agreement dilarang. Suatu perjanjian price fixing yang dibuat oleh suatu usaha patungan atau joint venture dan yang didasarkan pada Undang- Undang yang berlaku, maka price fixing tidak dilarang. Dalam penjelasan Undang-Undang nomor 5 tahun 1999 tidak sedikitpun diberikan penjelasan mengenai hal tersebut, sehingga apabila ketentuan ini dipertahankan dan tanpa ada penjelasan yang cukup jelas, maka ketentuan ini dapat menghambat penegakan Undang-Undang Persaingan Usaha. Begitu pula dalam literatur-literatur, tidak banyak yang menjelaskan mengenai pengecualian yang terdapat dalam pasal 5 ayat (2) huruf a Undang-Undang nomor 5 tahun 1999, maka penting kiranya permasalahan tersebut dibahas lebih lanjut.
Actions (login required)
View Item |