PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP BANK SEBAGAI PENYALUR KREDIT TANPA AGUNAN

YASIN EFENDI, 030111303U (2010) PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP BANK SEBAGAI PENYALUR KREDIT TANPA AGUNAN. Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.

[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s1-2011-efendiyasi-17547-fh196-1-k.pdf

Download (370kB) | Preview
[img] Text (FULL TEXT)
gdlhub-gdl-s1-2011-efendiyasi-14705-fh196-1-e.pdf
Restricted to Registered users only

Download (510kB) | Request a copy
Official URL: http://lib.unair.ac.id

Abstract

Seiring dengan maraknya program penawaran kredit dari bank seolah memberikan pilihan menarik bagi masyarakat untuk mendapatkan layanan dan kemudahan dalam mengajukan kredit. Kredit merupakan salah satu komponen penting bagi masyarakat baik dari individu, pegawai negeri, pengusaha dan wiraswasta karena kredit bertujuan untuk meningkatkan kesehjateraan dan perekonomian masyarakatsesuai denga system perekonomian nasioanal yang diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi yang bergerak cepat, kompotitifdan terintegrasi dengan tantangan yang semakin kompleks serta tata keuangan yang semakin maju. Melalui Undang_Undang Perbankan bank berperan sangat penting, karena bank sebagai lembaga keuangan yang memiliki fungsi sebaga lembaga intermediasi antara pihak yang memiliki kelebihan likuiditas baik itu dunia usaha, pemerintah, dan rumah tangga. Sedangkan peran intermediasi inilah yang membuat bank sangat berperan dalam mendukung segala kegiatan suatu negara dalam pencapaiannya. Pengertian kredit yang diautr dalam Undang-Undang Perbankan Pasal 1 angka 11 yang menyebutkan bahwa kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan denga itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan sejumlah bunga. Pada perkembangannya, jasa perbankan tidak hanya mengeluarkan kredit yang hanya menggunakan jaminan sebagai tumpuan kredit diberikan kepada nasabahnya, tetapi bank juga membuat inovasi produk perbankan yaitu dengan bentuk kredit tanpa agunan. Hal ini berbeda dengan kredit konvesional biasa yang harus menggunakan jaminan dalam mengajukan kredit, pada produk kredit tanpa agunandalam hak ini berbeda dengan kredit konvesional biasa yang harus menggunakan jaminan dalam mengajukan kredit, pada produk kredit tanpa agunan debitur tidak harus menyerahkan barang, surat berharga, sebagai jaminan kepada bank tetapi hanya diisyaratkan memiliki jumlah penghasilan tertentu setiap bulannya dan menunjukkan bukti bahwa debitur berpenghasilan sebesar jumlah yang syaratnya ditetapkan oleh bank sebagai penyedia jasa perbankan. Pada penjelasan pasal 8 Undang-Undang Perbankan menjelaskan bahwa “untuk memperoleh keyakinan tersebut bank sebelum memberikan kredit, bank harus melakukan penilaian yang seksama terhadap watak, kemampuan, modal, agunan, dan prospek usaha dari nasabah debitur”. Kelima hal tersebut yang dinilai oleh pihak bank sebelum bank memberikan kredit bagi debitur. Sehubungan dengan pemenuhan kewajiban yang ditimbulkan dalam perjanjian pembeian kredit yang didasarkan atas perjanjian pinjam meminjam, peminjam jika dalam pelaksanaannya tidak mampu mengembalikan pinjamannya, seluruh harta kekayaannya baik barang bergerak, tidak bergerak, yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari digunakan sebagai pelunasan hutang-hutangnya sesuai dengan ketentuan pasal 1131 B.W., menentukan: “Segala kebendaan si berutang, baik yang bergerak maupun yang tak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang baru akan ada dikemudian hari, menjadi tanggungan untuk segala perikatannya”. Untuk Kredit tanpa agunan, karena pihak bank tidak menentukan dari awal apa yang menjadi agunannya, maka berdasarkan pasal 1131 dan 1132 B.W., harta kekayaan milik dari debitur seluruhnya menjadi jaminan terhadap jumlah utang yang harus dibayarkan oleh debitur. Sehingga dasar dari Bank melakukan eksekusi apabila debitur wanprestasi adalah kedua pasal tersebut, pasal 1131 san 1132 B.W. Bank dalam hal terjadi perselisihan tidak langsung mengambil langkah penyelesaian melalui mengajukan gugat perdata, melainkan diupayakan penyelesaiannya secara mediasi, untuk menghindarkan diri dari pembebanan biaya, tenaga dan waktu. Penyelesaian secara gugat perdata baru ditempuh apabila penyelesaian melalui cara-cara damai tidak membawa hasil dengan konsekuensi pembebanan biaya, tenaga dan waktu yang relatif banyak bila dibandingkan penyelesaian secara damai.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: KKB KK-2 FH 196/10 Efe p
Uncontrolled Keywords: LAW PROTECTION
Subjects: H Social Sciences > HG Finance > HG1-9999 Finance > HG1501-3550 Banking
K Law > K Law (General)
Divisions: 03. Fakultas Hukum
Creators:
CreatorsNIM
YASIN EFENDI, 030111303UUNSPECIFIED
Contributors:
ContributionNameNIDN / NIDK
Thesis advisorMoch. Isnaeni, Prof. Dr. . S.H., M.S.UNSPECIFIED
Depositing User: Tn Hatra Iswara
Date Deposited: 31 Mar 2011 12:00
Last Modified: 13 Jul 2016 07:50
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/12069
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item