PENYELESAIAN SENGKETA TANAH PERKEBUNAN KALIBAKAR DI KABUPATEN MALANG

KARLINDA SARI, 031011142 (2013) PENYELESAIAN SENGKETA TANAH PERKEBUNAN KALIBAKAR DI KABUPATEN MALANG. Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.

[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s1-2013-sarikarlin-22956-3.abst-k.pdf

Download (242kB) | Preview
[img] Text (FULL TEXT)
gdlhub-gdl-s1-2013-sarikarlin-22956-12full.pdf
Restricted to Registered users only

Download (821kB) | Request a copy
Official URL: http://lib.unair.ac.id

Abstract

Sengketa tanah perkebunan merupakan salah satu sengketa pertanahan yang hingga kini merupakan hal yang amat menarik diperbincangkan karena dalam perkembangannya permasalahan ini semakin rumit dan menemui jalan buntu. Kurangnya daya tawar antara rakyat dengan pemerintah dari sisi politiknya, maka kekalahan selalu menjadi hal yang diterima oleh kaum petani. Di sinilah penyebab awal dari semua permasalahan sengketa tanah termasuk tanah perkebunan yang selama ini berlangsung di Perkebunan Kalibakar Kabupaten Malang. Skripsi ini berisi analisis hukum yang menjelaskan lebih lanjut mengenai rumusan masalah yang diangkat, yaitu status tanah perkebunan yang dipersengketakan antara para petani di sekitar daerah Perkebunan Kalibakar dengan PTPN XII Kebun Kalibakar, serta cara penyelesaian sengketa yang dapat ditempuh. Penelitian Hukum yang digunakan adalah Penelitian Hukum Normatif, yakni Doctrinal Research dengan menggunakan metode pendekatan masalah berupa Pendekatan Perundang-undangan (statute approach) dan Pendekatan Konseptual (conceptual approach). Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui status hukum tanah Perkebunan Kalibakar dan tata cara penyelesaian sengketa yang dapat dilakukan. Status hukum tanah Perkebunan Kalibakar dapat dibagi menjadi dua masa, yaitu: (1) sebelum diundangkannya UUPA, yaitu berupa tanah hak erfpacht berdasarkan Agrarische Wet 1870; dan (2) sesudah diundangannya UUPA, yaitu berupa tanah Hak Guna Usaha berdasarkan UUPA Pasal III ayat (1) Aturan mengenai Konversi Tanah, dengan pemilik HGU atas nama PTP XXIII (saat ini PTPN XII) berdasarkan Surat Keputusan HGU Nomor 49/HGU/DA/88. Sedangkan penyelesaian sengketa antara para petani dengan PTPN XII selaku pemiliki Sertipikat HGU Nomor 1 dan 2 dapat dilakukan dengan cara litigasi dan non-litigasi, serta peran Badan Pertanahan Nasional berdasarkan kewenangannya. Saran penulis adalah perlunya dilakukan dialog komunikasi antara PTPN XII dengan para petani disekitarnya dalam hal dihasilkannya kesepakatan. Atas dasar kesepakatan ini, maka dapat diberikan kebijakan yang mampu memberikan keadilan bagi semua pihak yang memerlukan tanah.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: KKB KK-2 FH.17/13 Sar p
Uncontrolled Keywords: penyelesaian sengketa tanah, perkebunan kalibakar, penyelesaian litigasi, penyelesaian non-litigasi.
Subjects: H Social Sciences > HD Industries. Land use. Labor > HD101-1395.5 Land use Land tenure
K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence > K(520)-5582 Comparative law. International uniform law
Divisions: 03. Fakultas Hukum
Creators:
CreatorsNIM
KARLINDA SARI, 031011142UNSPECIFIED
Contributors:
ContributionNameNIDN / NIDK
Thesis advisorDeddy Sutrisno, S.H., M.HUNSPECIFIED
Depositing User: Nn Dhani Karolyn Putri
Date Deposited: 20 Feb 2013 12:00
Last Modified: 21 Sep 2016 03:15
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/12073
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item