ZAKARIA DAHLAN, 031211131140 (2016) KEDUDUKAN SAKSI PELAKU (JUSTICE COLLABORATOR) DALAM KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI. Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
|
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s1-2016-dahlanzaka-40245-8abstrak.pdf Download (247kB) | Preview |
|
Text (FULL TEXT)
FH. 37-16 Dah k.pdf Restricted to Registered users only Download (1MB) | Request a copy |
Abstract
Korupsi merupakan salah satu tindak pidana tertentu yang bersifat serius, terorganisir yang telah menimbulkan masalah dan ancaman serius, karena dapat membahayakan stabilitas dan keamanan negara. Keberhasilan dalam pemberantasan korupsi juga bergantung kepada mereka yang mau mengungkapkan kebenaran. Konsep justice collaborator merupakan suatu hal yang baru di Indonesia. Dalan peraturan perundang-undangan di Indonesia terdapat pengaturan mengenai kedudukan Saksi Pelaku (Justice Collaborator). Untuk menjadi Saksi Pelaku (Justice Collaborator), orang tersebut harus berfikir dua kali mengingat adanya ancaman terhadap diri pelaku yang bekerjasama atau kepada keluarganya. Sekilas pengertian dari Saksi Pelaku (Justice Collaborator) mirip dengan Saksi Mahkota. Timbul permasalahan apabila merujuk pada beberapa Yurisprudensi Mahkamah Agung yang melarang adanya Saksi Mahkota. Dari hasil penelitian, pengaturan mengenai kedudukan Saksi Pelaku (Justice Collaborator) di Indonesia sudah diakui dan diakomodir dalam peraturan perundang-undangan baik itu dalam KUHAP, UU Perlindungan Saksi dan Korban, Peraturan perundang-undangan tindak pidana korupsi. Bahkan di negara-negara lain sudah diatur lebih awal dibandingkan Indonesia. Kedudukan Saksi Pelaku (Justice Collaborator), mulai diatur secara lengkap dan jelas pada UU Perubahan Perlindungan Saksi dan Korban. Dimulai dari syarat-syarat dan ketentuan, hak-hak, penanganan khusus serta penghargaan bagi Saksi Pelaku (Justice Collaborator). Kemudian penggunaan Saksi Pelaku (Justice Collaborator) yaitu terdakwa menjadi saksi untuk terdakwa lainnya telah diakomodir oleh KUHAP. Meskipun terdapat yurisprudensi yang pro dan kontra mengenai penggunaan Saksi Mahkota yang notabene hampir sama dengan Saksi Pelaku (Justice Collaborator), penggunaan terdakwa sebagai saksi dalam praktek peradilan sudah tidak permasalahkan secara hukum.
Item Type: | Thesis (Skripsi) | ||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|
Additional Information: | KKB KK-2 FH. 37/16 Dah k | ||||||
Uncontrolled Keywords: | JUSTICE COLLABORATION; CORRUPTION | ||||||
Subjects: | H Social Sciences > HG Finance H Social Sciences > HV Social pathology. Social and public welfare > HV1-9960 Social pathology. Social and public welfare. Criminology > HV7231-9960 Criminal justice administration |
||||||
Divisions: | 03. Fakultas Hukum | ||||||
Creators: |
|
||||||
Contributors: |
|
||||||
Depositing User: | sukartini sukartini | ||||||
Date Deposited: | 22 Feb 2016 12:00 | ||||||
Last Modified: | 12 Aug 2016 07:22 | ||||||
URI: | http://repository.unair.ac.id/id/eprint/12597 | ||||||
Sosial Share: | |||||||
Actions (login required)
View Item |