ARIFAH NUR AMALINA (2015) Pemberlakuan Ketentuan Non Retroaktif Dalam Tindak Pidana Terorisme. Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Text (HALAMAN JUDUL)
1. HALAMAN JUDUL.pdf Download (322kB) |
|
Text (ABSTRAK)
2. ABSTRAK.pdf Download (276kB) |
|
Text (BAB 1)
3. BAB 1 PENDAHULUHAN.pdf Download (354kB) |
|
Text (BAB 2)
4. BAB II LARANGAN PEMBERLAKUAN KETENTUAN RETROAKTIF DALAM UNDANG-UNDANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA TERORISME.pdf Restricted to Registered users only until 2 April 2023. Download (414kB) | Request a copy |
|
Text (BAB 3)
5. BAB III PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA BAGI PELAKU PELEDAKAN BOM BALI I YANG BELUM TERTANGKAP.pdf Restricted to Registered users only until 2 April 2023. Download (354kB) | Request a copy |
|
Text (BAB 4)
6. BAB IVP ENUTUP.pdf Restricted to Registered users only until 2 April 2023. Download (264kB) | Request a copy |
|
Text (DAFTAR PUSTAKA)
7. DAFTAR BACAAN.pdf Download (270kB) |
Abstract
Pada saat ini, larangan pemberlakuan surut (non retroaktif) suatu peraturan pidana sudah menjadi hal yang umum di dunia internasional. Dalam sejarah dan praktik perkembangan hukum pidana di Indonesia, asas retroaktif masih tetap eksis meskipun terbatas hanya pada tindak pidana tertentu. Salah satu konsekuensi dari ketentuan Pasal 1 ayat (1) KUHP adalah larangan memberlakukan surut suatu perundang-undangan pidana (non retroaktif). Pemberlakuan surut diijinkan jika sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1 ayat (2) KUHP. Namun diluar KUHP muncul perkembangan sehubungan dengan masalah retroaktif, yaitu adanya ketentuan dalam penjelasan Pasal 4 Undang-undang No. 39 Tahun 1999 tentang HAM Pasal 43 Undang-undang 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Keluarnya Perpu No. 2 Tahun 2002 tanggal 18 Oktober 2002 yang kemudian menjadi Undang-undang No. 16 Tahun 2003 tanggal 4 April 2003 yang memberlakukan Perpu No.1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-undang berdasar Undang-undang No. 15 Tahun 2003 pada peristiwa peledakan bom bali 12 Oktober 2002. Putusan MK No. 013/PUU-I/2003 hanya mempunyai pengaruh dan berlaku terhadap para pembuat dan atau yang terlibat lainnya dalam peristiwa bom Bali yang belum ada perlakuan hukum terhadapnya atau telah ada perlakuan hukum akan tetapi belum diputus oleh pengadilan dengan putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap. Komitmen masyarakat internasional dalam mencegah dan memberantas kejahatan terorisme sudah disajikan dalam berbagai konvensi internasional dan Resolusi Dewan Keamanan PBB yang menegaskan, bahwa terorisme merupakan kejahatan yang mengancam perdamaian dan keamanan dunia, oleh karenanya maka seluruh anggota PBB termasuk Indonesia wajib mendukung dan melaksanakan Resolusi dewan keamanan PBB.
Item Type: | Thesis (Skripsi) | ||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|
Additional Information: | KKB KK-2 FH 124/15 Ama p | ||||||
Uncontrolled Keywords: | TERORISME | ||||||
Subjects: | K Law > K Law (General) | ||||||
Divisions: | 03. Fakultas Hukum | ||||||
Creators: |
|
||||||
Contributors: |
|
||||||
Depositing User: | shiefti dyah alyusi | ||||||
Date Deposited: | 25 Jun 2015 12:00 | ||||||
Last Modified: | 02 Apr 2020 05:10 | ||||||
URI: | http://repository.unair.ac.id/id/eprint/12759 | ||||||
Sosial Share: | |||||||
Actions (login required)
View Item |