Pertanggungjawaban Pidana Penjual Alkohol Jenis Methanol

ARUM PUTRI ISWANTI (2015) Pertanggungjawaban Pidana Penjual Alkohol Jenis Methanol. Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.

[img] Text (HALAMAN JUDUL)
1. COVER.pdf

Download (300kB)
[img] Text (ABSTRAK)
2. ABSTRAK.pdf

Download (211kB)
[img] Text (BAB 1)
3. BAB I PENDAHULUAN.pdf

Download (434kB)
[img] Text (BAB 2)
4. BAB II PERBUATAN “MENJUAL ALKOHOL” SEBAGAI TINDAK PIDANA MENURUT PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN.pdf
Restricted to Registered users only until 28 March 2023.

Download (505kB) | Request a copy
[img] Text (BAB 3)
5. BAB III PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PENJUAL ALKOHOL JENIS METHANOL.pdf
Restricted to Registered users only until 28 March 2023.

Download (592kB) | Request a copy
[img] Text (BAB 4)
6. BAB IV PENUTUP.pdf
Restricted to Registered users only until 28 March 2023.

Download (143kB) | Request a copy
[img] Text (DAFTAR PUSTAKA)
7. DAFTAR BACAAN.pdf

Download (268kB)
Official URL: http://lib.unair.ac.id

Abstract

Di Indonesia belakangan ini dikenal bentuk minuman keras baru yang harganya sangat terjangkau namun tidak berlabel di Indonesia. Peminatnya pun cukup banyak di Indonesia khusunya. Minuman keras ini merupakan minuman hasil oplosan alkohol jenis methanol murni yang dicampurkan dengan air. Masyarakat menyebutnya “minuman keras oplosan”. Hal tersebut sebagaimana pengakuan terdakwa kasus pengedaran minuman keras di Semarang yang telah diputus oleh Mahkamah Agung dan mempunyai hukum tetap dalam putusan no. 871 K/Pid.sus/2011 dimana dalam pertimbangan hakim terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 204 KUHP jo. Pasal 196 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Sudah banyak korban meninggal dunia dan itu merupakan efek jangka pendek yang terjadi secara langsung setelah mengkonsumsi minuman keras oplosan. Pelaku pengedaran sekaligus pembuat minuman keras ilegal itupun juga sudah banyak yang dimintai pertanggungjawaban pidana, mengingat dampak yang ditimbulkan sampai menghilangkan nyawa orang lain. Namun, belum ada peraturan yang konkret mengenai pertanggungjawaban pidana bagi pelaku yang bertindak sebagai penyedia atau penjual bahan dasar minuman keras oplosan yaitu Alkohol. Tujuan penelitian ini adalah untuk memperjelas mengenai bagaimana pengaturan yang lebih spesifik tentang pengedaran bentuk sediaan farmasi berupa alkohol jenis tertentu, khususnya methanol dan juga bagaimana bentuk sanksi yang dapat diterapkan bagi para pelaku penyalahgunaan pengedaran sediaan farmasi. Para pembuat undang-undang dituntut untuk mendiskripsikan secara detail bagaimana regulasi yang dibuat dan bagaimana implementasi seharusnya. Terkait dengan penelitian ini, sorot utamanya adalah peraturan perundang-undangan mengenai minuman keras yang masih tahap rancangan. Dalam rancangan undang-undang minuman keras yang akan datang haruslah merumuskan mengenai klasifikasi jenis bahan dasar yang digunakan dalam pembuatan minuman keras. Terutama yang boleh digunakan dan yang tidak boleh digunakan, beserta sanksi pidana bagi penyedia atau produsen penyedia bahan dasar minuman keras yang menyalahgunakannya.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: KKB KK-2 FH 132/15 Isw p
Uncontrolled Keywords: ALCOHOL - CRIMINAL
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: 03. Fakultas Hukum
Creators:
CreatorsNIM
ARUM PUTRI ISWANTINIM031111198
Contributors:
ContributionNameNIDN / NIDK
Thesis advisorAstutikNIDN0003036802
Depositing User: shiefti dyah alyusi
Date Deposited: 03 Aug 2015 12:00
Last Modified: 28 Mar 2020 04:01
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/12764
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item