Ilham Akbar, 030416126
(2009)
KEPAILITAN PADA PERUSAHAAN JOINT OPERATION.
Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
Hubungan hukum antar perusahaan-perusahaan dalam JO dalam sebuah badan usaha tidak berbadan hukum yang dapat dianalogikan seperti halnya sebuah firma adalah terdapat dalam sebuah perjanjian pendirian sebuah JO yang mengatur mengenai pembagian tanggung jawab antar anggota serta hak dan kewajiban para anggotanya. Tanggung jawab para pihak yang sepakat mendirikan JO yaitu masing-masing persero (anggota) mempunyai tanggung jawab secara tanggung renteng serta kedudukan yang sejajar.
Proses kepailitan dimulai dengan mengajukan permohonan pailit pada perusahaan-perusahaan JO, dimohonkan secara sendiri-sendiri terhadap anggota JO karena JO merupakan sebuah badan usaha yang bukan merupakan badan hukum. Meskipun pihak ketiga diluar JO yang ingin mengajukan kepailitan kepada JO tersebut mengadakan hubungan dengan JO bukan kepada para pihak yang mendirikan JO tapi para pihak tersebut tetap mempunyai hubungan dengan pihak ketiga tersebut.
Akibat dari kepailitan JO adalah dipailitkannya anggota JO dan menanggung akibat kepailitan secara masing-masing dan tanggung renteng. 12 akibat kepailitan yang diatur dalam UUK&PKPU juga dapat dijadikan alternatif tuntutan kepada anggota JO tersebut.
Actions (login required)
|
View Item |