RENDY KARUNIAWAN, 030115285
(2006)
PELANGGARAN HAM BERAT SERTA MEKANISME PENYELESAIANNYA DI INDONESIA.
Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
a. Pandangan mengenai pelanggaran HAM berat menurut hukum pidana, baik dari sisi hukum pidana internasional maupun hukum pidana nasional terdapat persamaan. Persamaan tersebut yakni mengenai penggolongan pelanggaran HAM berat sebagai kejahatan luar biasa atau yang biasa disebut dengan extra ordinary crimes. Meskipun secara implisit hukum pidana internasional menyebut istilah pelanggaran HAM berat sebagai The most serious crimes of international concern sebagaimana tercantum dalam ketentuan Statuta Roma 1998, namun terdapat persamaan sudut pandang. Karena pandangan mengenai pelanggaran HAM berat yang terdapat dalarn UU No.26 Tahun 2000 (hukum nasional), merupakan hasil proses adopsi dari ketentuan Statuta Roma 1998 baik dari segi definisi, bentuk kejahatan maupun asas hukum pidana yang berlaku secara universal.
b. Mekanisme penyelesaian perkara pelanggaran HAM berat yang ada di Indonesia, dapat dilakukan melalui dua jalur, yakni melalui jalur peradilan atau melalui jalur di luar peradilan. Kedua mekanisme penyelesaian perkara tersebut memiliki landasan yuridis yang kuat, yakni UU No.26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM dan UU No.27 Tabun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. Kedua mekanisme tersebut bersifat khusus, karena ketentuan dalam UU No.26 Tahun 2000 menyatakan Pengadilan HAM hanya berwenang untuk mengadili pelanggaran HAM berat setelah adanya UU No.26 Tahun 2000, sedangkan untuk pelanggaran HAM berat masa lalu sebelum adanya UU No.26 Tahun 2000 harus dibentuk Pengadilan HAM ad hoc. Akan tetapi penyelesaian melalui Pengadilan HAM ad hoc ini bukan merupakan satu-satunya upaya, karena terdapat upaya alternatif yakni melalui mekanisme KKR yang diatur dalam UU No.27 Tahun 2004. Namun tetap perlu digaris bawahi bahwa mekanisme melalui KKR hanya terbatas pada perkara pelanggaran HAM berat masa lalu sebelum adanya UU No.26 Tahun 2000. Sedangkan untuk perkara pelanggaran HAM berat setelah adanya UU No.26 Tahun 2000, mutlak melalui mekanisme Pengadilan HAM.
Actions (login required)
|
View Item |