ABRAM NATA YUSWANTO, 030115229
(2005)
ASPEK HUKUM PIDANA PEMBAKARAN FOTO PRESIDEN DAN ATAU WAKIL PRESIDEN DALAM AKSI UNJUK RASA.
Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
Pembakaran foto presiden dan atau wakil presiden dalam aksi unjuk rasa dapat dimasukkan sebagai tindak pidana (melanggar ketentuan Pasal 134 KUHP dan atau Pasal 154 KUHP ). Perbuatan tersebut juga telah melanggar ketentuan yang terdapat pada Undang-undang Nomor 9 tahun 1998, khususnya ketentuan Pasal 16 dan atau Pasal 17. Hal ini dilandaskan bahwa pembakaran foto presiden dan atau wakil presiden tersebut dapat dipandang sebagai perbuatan yang bersifat menghina serta dapat menimbulkan rasa kebencian atau antipati terhadap kepala pemerintahan negara Republik Indonesia bagi khalayak atau masyarakat yang melihat atau mengetahui kasi atau perbuatan tersebut.
Pelaku pembakaran foto presiden dan atau wakil presiden dalam aksi unjuk rasa dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Pasal 134 KUHP, yaitu pidana pemjara selama-lamanya 6 (enam) tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,- , dan atau Pasal 154 KUHP, yaitu pidana penjara selama-lamanya 7 (tujuh) tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,-. Pelanggaran Pasal 16 dan Pasal 17 Undang-undang Nomor 9 Tabun 1998 dapat pula dikenakan sanksi pidana yang diatur dalam Pasal 134 KUHP dan atau Pasal 154 KUHP sebab di dalam kedua ketentuan tersebut tidak diatur sanksi pidana terhadp pelaku kejahatan dalam aksi penyampaian pendapat di muka umum, khususnya terhadp pembakaran foto presiden dan atau wakil presiden dalam aksi unjuk rasa.
Actions (login required)
|
View Item |