PRAPTININGSIH, POPY, NIM. 030315562 (2007) PERLINDUNGAN HUKUM DALAM PROSES PERADILAN ANAK NAKAL ( Studi Kasus Muhammad Azwar alias Raju ). Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
|
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s1-2007-praptining-4745-fh1820-k.pdf Download (400kB) | Preview |
|
Text (FULLTEXT)
gdlhub-gdl-s1-2007-praptining-4745-fh18207.pdf Restricted to Registered users only Download (672kB) | Request a copy |
Abstract
Anak sangat membutuhkan adanya perlindungan hukum yang ditujukan pada dirinya. Hal ini diperlukan guna menciptakan anak menjadi individu yang benar-benar baik. Berbagai upaya pembentukan berbagai peraturan telah diundangkan agar hak-hak anak dapat tercapai. Peraturan itupun seharusnya didukung oleh semua aparat penegak hukum. Minimnya pengetahuan aparat, terutama hakim, dalam mengambil keputusan terhadap anak sebgai pelaku kanakalan anak tidak menjadi korban pelaksanaan penerapan hukum sendiri. Hal tersebut perlu dipertimbangkan mengingat penyebab anak menjadi nakal adalah dipengaruhi oleh faktor intern dan faktor ekstern. Kurangnya pengawasan serta perhatian tentang tingkah laku seorang anak yang diberikan oleh orang tuanya serta lingkungan sekitar membuat anak berfikir dan bertindak sesuai dengan kebenaran yang ada dalam hatinya. Mengingat anak belum cakap dalam bertindak dalam menentukan langkah yang terbaik baginya. Dalam kasus Raju, aparat penegak hukum (polisi, jaksa dan hakim) melakukan pelanggaran ketentuan Undang-undang No. 3 Tahun 1997. Polisi tidak menggunakan hak diskresinya senggia merupakan pelanggaran Pasal 5 (3), jaksa dan hakim yang menggunakan toga melanggar Pasal 6, jaksa yang mengajukan Raju ke persidangan melanggar Pasal 4(1), hakim yang memngeluarkan Penetapan penahanan melanggar Pasal 45. Peran Penasehat Hukum sangat diperlukan guna membantu pihak tersangka/terdakwa dalam menghadapi masalah proses perkara baik pada tahapan awal samapai pada tahap persidangannya. a. Anak-anak yang berhadapan dengan hukum tidak boleh diposisikan sebagai pelaku kriminal. Proses persidangan anak hares dilakukan secara khusus dengan aparat penegakan hukum, seperti Hakim dan Jaksa yang benar-benar mengetahui tentang tata cara Pengadilan Anak. Ruang Pengadilan Anak, harus didisain khusus supaya tidak membuat suasana yang menegangkan. Selain tidak ada toga dan pakaian dinas, suasana pengadilan sebaiknya tidak terlalu Formal supaya tidak menimbulkan ketegangan pada anak. b. Munculnya kasus Raju seharusnya menjadi perenungan bersama, benarkah Undang-undang yang dibuat tentang Perlindungan bagi Anak telah melindungi anak-anak dari tindakan yang menganggap mereka kriminal. Untuk itu sudah menjadi kewajiban pihak Legislatif untuk dapat bekerja sama dengan pihak Yudikatif dalam merumuskan Perundang¬undangan yang benar, yang memihak pada keadilan yang sejati. Serta perlu diberikan pengetahuan / sosialisasi terhadap paraturan tentang anak nakal yang sedang berlaku. Juga adanya pendalaman bagi aparat penegak hukum dalam penanganan sebuah kasus, khusunya yang menyangkut anak, agar dalam penangannya tidak menimbulkan korban lagi. Dilain pihak perlu solusi alternatif bagi anak sebagai pelaku kenakalan membentuk lembaga yang disebut diversi. Hal tersebut sebagai tindak lanjut dari ketentuan Pasal 74 Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Selain itu perlu pula diberikan penyuluhan kepada orang tua mengenai tingkah laku Anak, supaya mereka tahu apa yang sedang terjadi pada diri si anak ini terutama mengenai perkembangan psikisnya. Dengan perhatian yang penuh dari keluarga akan membuat anak semakin dekat dengan orang tua/ keluarga. Hal ini akan membuat si anak merasa diperhatikan sehingga mereka akan berbagi segalanya serta mungkin juga curhat tentang segala masalah yang sedang mereka hadapi. Tindakan ini yang juga harus dilakukan oleh masyarakat serta pembimbing sekolahnya / guru agar juga memperhatikan perkembangan si anak sehingga dapat melakukan antisipasi sebelumnya, sehingga dapat dihindari terjadinya kasus semacam Raju. Pada pengaturan tentang perlindungan anak, para pihak yang terkait dalam penangan Peradilan Anak seharusnya tidak hanya mengupayakan tindakan represif tetapi juga upaya-upaya preventif sebelum adanya korban peradilan anak.
Item Type: | Thesis (Skripsi) | ||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|
Additional Information: | KKB KK-2 FH. 182/07 Pra p | ||||||
Uncontrolled Keywords: | CHILDREN�S RIGHTS; CHILDREN � LEGAL STATUS, LAWS, etc | ||||||
Subjects: | K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence > K(520)-5582 Comparative law. International uniform law > K5000-5582 Criminal law and procedure > K5575-5582 Juvenile criminal law and procedure | ||||||
Divisions: | 03. Fakultas Hukum | ||||||
Creators: |
|
||||||
Contributors: |
|
||||||
Depositing User: | Sulistiorini | ||||||
Date Deposited: | 14 Jun 2007 12:00 | ||||||
Last Modified: | 08 Jun 2017 17:47 | ||||||
URI: | http://repository.unair.ac.id/id/eprint/12833 | ||||||
Sosial Share: | |||||||
Actions (login required)
View Item |