Hendricko, NIM. 030315752 (2008) KEBERADAAN ORANG-ORANG CINA SEBAGAI WARGA NEGARA REPUBLIK INDONESIA. Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
|
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s1-2008-hendricko-7606-abstrak.pdf Download (375kB) | Preview |
|
Text (FULLTEXT)
KKB%20KK-2%20FH%2005_08%20Hen%20k.pdf Restricted to Registered users only Download (889kB) | Request a copy |
Abstract
Penggunaan asas ius sanguinis yaitu pengakuan bahwa seluruh keturunan Warga Negara Republik Rakyat Cina adalah Warga Negara Republik Rakyat Cina oleh Pemerintah Republik Rakyat Cina sehingga menyebabkan seluruh penduduk Cina di seluruh negara di dunia otomatis memperoleh kewarganegaraan Cina tanpa harus mendaftarkan diri terlebih dahulu. Dengan asas ius sanguinis tersebut yang menyebabkan seluruh orang Cina dimanapun berada menjadi dwikewarganegaraan (bipatride) atau berkewarganegaraan ganda, termasuk yang terjadi terhadap orang-orang Cina di Republik Indonesia, sehingga Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Rakyat Cina mengadakan perundingan dan per anjian untuk memperoleh kejelasan status penduduk Cina di Indonesia atas status kewarganegaraan mereka. Setelah Pemerintah Republik Rakyat Cina mengeluarkann kebijakan bahwa orang-orang Cina yang menjadi Penduduk di negara lain, apabila telah turun temurun berada disana dan telah menjadi bagian dari negara tersebut maka dapat melepaskan kewarganegaraan Cinanya, begitupun yang terjadi di Republik Indonesia sehingga jelas statusnya. Akibat dwikewarganegaraan, orang-orang Cina di Indonesia mengalami banyak masalah kewarganegaraan maupun kependudukan serta dalam masalah-masalah birokrasi yang lain. Pelaksanaan masalah kewarganegaraan sebagaimana diatur dalam Undang-Umdang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia oleh Pemerintah Republik Indonesia sudah cukup baik, dimana masyarakat dapat memperoleh pelayanan masalah kewarganegaraan dengan efektif clan efisiaen. Masalah-masalah yang dihadapi akibat status dwikewarganegaraan bagi keturunuan Cina walaupun setelah memperoleh kejelasan, memang tidak dapat diselesaikan dengan cepat namun hal tersebut dapat dilakukan setahap demi setahap agar harapan yang ingin dicapai dapat terealisasi seluruhnya. Keberhasilan Pemerintah Republik Indonesia dibidang kewarganegaraan tersebut karena masyarakat percaya bahwa Pemerintah akan berusaha untuk menjamin hak-hak warga negara sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang mengalami amandemen sebanyak empat kali dan tentunya penghormatan terhadap hak asasi manusia akan semakin tinggi. Namun keberhasilan tersebut tentu tidak seratus persen memberikan jaminan bahwa masalah kewarganegaraan akan mudah ditangani, karena sampai saat ini peraturan pelaksana Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia belum lengkap sehingga beberapa masalah masih harus membutuhkan waktu untuk menemukan penyelesaiannya, sehingga peraturan-peraturan pelaksana perlu untuk segera dibentuk agar masalah kewarganegaraan yang sangat penting dan mendesak dapat segera terselesaikan. Ada beberapa saran dari penulis antara lain : 1. Pemerintah melalui Departemen Hukum Dan Hak Asasi Manusia memperbanyak sosialisasi pada mayarakat agar informasi atas masalah kewarganegaraan semakin luas dimengerti oleh masyarakat: 2. Departemen Hukum Dan Hak Asasi Manusia melalui Kantor Wilayah Departemen Hukum Dan Hak Asasi Manusia selalu berusaha untuk selalu berkoordinasi dan saling bekerjasama agar permasalahan kewarganegaraan dapat dilaksanakan dengan cepat tepat dan efisien; 3. Departemen Hukum Dan Hak Asasi Manusia harus selalu meningkatkan dan menjaga mutu pelayanan terhadap masyarakat sehingga tidak muncul oknum-oknum yang menyalah gunakan kesempatan sehingga merugikan semua pihak; 4. Dengan memberikan kemudahan-kemudahan pada orang asing yang ingin menjadi Warga Negara Indonesia maka Pemerintah Republik Indonesia harus tetap melakukan pembinaan terhadap seluruh Warga Negara Indonesia sehingga persatuan dan kesatuan bangsa dapat tercipta dan selalu terjaga. 5. Peraturan-peraturan pelaksana Undang-Undang Nomor 12 tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia segera dilengkapi agar masalah-masalah kewarganegaraan dapat segera teratasi. 6. Adanya kerjasama antara Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Departemen Dalam Negeri untuk menyelesaikan permasalahan kewarganegaraan dan kependudukan yang sangat erat kaitannya.
Item Type: | Thesis (Skripsi) | ||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|
Additional Information: | KKB KK-2 FH 05/08 Hen k | ||||||
Uncontrolled Keywords: | CIVILIZATION; CHINESE | ||||||
Subjects: | K Law > KB Religious law in general > KB1-4855 Religious law in general. Comparative religious law. Jurisprudence > KB400-4855 Interdisciplinary discussion of subjects > KB491 Civil law (General) | ||||||
Divisions: | 03. Fakultas Hukum | ||||||
Creators: |
|
||||||
Contributors: |
|
||||||
Depositing User: | Sulistiorini | ||||||
Date Deposited: | 26 Sep 2008 12:00 | ||||||
Last Modified: | 08 Jun 2017 22:31 | ||||||
URI: | http://repository.unair.ac.id/id/eprint/12842 | ||||||
Sosial Share: | |||||||
Actions (login required)
View Item |