PEMBAYARAN KLAIM ASURANSI JIWA AKIBAT TERTANGGUNG BUNUH DIRI (PT. Asuransi Jiwa Manulife Indonesia)

Sabrie, Hilda Yunita, NIM. 030415981 (2008) PEMBAYARAN KLAIM ASURANSI JIWA AKIBAT TERTANGGUNG BUNUH DIRI (PT. Asuransi Jiwa Manulife Indonesia). Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.

[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
ABSTRAK KKB KK-2 FH 66_08 Sab p.pdf

Download (569kB) | Preview
[img] Text (FULL TEXT)
gdlhub-gdl-s1-2008-sabriehild-7854-fh6608-p.pdf
Restricted to Registered users only

Download (682kB) | Request a copy
Official URL: http://lib.unair.ac.id

Abstract

1. Dalam KUHD diatur mengenai pembatasan tanggungjawab penanggung, dimana penanggung berhak menolak klaim yang diajukan oleh tertanggung atau penerima manfaat. Pembatasan tanggungjawab tersebut adalah tertanggung tidak membayar premi pada masa pertanggungan, tidak adanya itikad baik tertanggung, penerima manfaat tidak memiliki kepentingan atas meninggalnya tertanggung dan yang terakhir tertanggung meninggal karena bunuh diri. Hal tersebutlah yang dapat membuat penanggung berhak menolak klaim dari tertanggung atau penerima manfaat. Bila dikaitkan dengan tertanggung yang meninggal karena bunuh diri, Pasal 307 KUHD memberi hak kepada penanggung untuk menolak klaim dari penerima manfaat karena pertanggungannya dianggap gugur. Hal ini karena dengan meninggalnya tertanggung akibat bunuh diri maka tertanggung dianggap tidak memiliki itikad baik dalam menjalankan pertanggungannya. Ketentuan dalam Pasal 307 KUHD, berbeda dengan Pasal 15 huruf a. Ketentuan Umum Polis Asuransi Jiwa PT Manulife Indonesia. Pada Ketentuan ini, penanggung (PT Manulife Indonesia) akan tetap membayar uang pertanggungan kepada penerima manfaat apabila meninggalnya tertanggung karena bunuh diri terjadi terhitung setelah 2 (dua) tahun sejak polis diterbitkan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk nyata itikad baik dari penanggung. Sehingga dalam prakteknya, pembayaran klaim akibat tertanggung meninggal karena bunuh diri yang diterapkan oleh PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia tidak sesuai dengan Pasal 307 KUHD. 2. Dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, tidak diatur secara rinci mengenai prosedur pengajuan dan pembayaran klaim asuransi jiwa. Prosedur pengajuan dan pembayaran klaim sepenuhnya diserahkan kepada para pihak. Untuk prosedur pembayaran uang pertanggungan dimana tertanggung meninggal akibat bunuh diri, sama dengan prosedur pembayaran uang pertanggungan pada umumnya. Perbedaannya hanya terletak pada berkas-berkas yang harus dilengkapi oleh penerima manfaat Sejak meninggalnya tertanggung, penerima manfaat diberi kesempatan untuk mengajukan klaim kepada penanggung dalam waktu 90 (sembilan puluh) hari. Penerima manfaat wajib memenuhi semua berkas yang diperlukan, kemudian penanggung segera mengadakan penelitian atas berkas-berkas tersebut dan ketika dinyatakan lengkap maka penanggung segera membayar uang pertanggungan melalui rekening penerima manfaat. Hal tersebut diatur dalam pasal 16 Ketentuan Umum Polis PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia. Namun itikad baik penanggung yang demikian ini tentunya tidak untuk disalahgunakan oleh tertanggung atau penerima manfaat dalam mengajukan klaim asuransi jiwa. Perjanjian asuransi jiwa harus dilaksanakan dengan prinsip itikad baik dari para pihak. Selain itu sebelum mengadakan perjanjian asuransi jiwa, setiap penanggung sebaiknya dalam melakukan proses penjualan produk asuransi jiwa selalu menggunakan pendekatan untuk mengetahui kebutuhan calon tertanggung atau pemegang polis. Seperti yang telah dilakukan PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia, dengan menggunakan sistem Priority Choice, yang memberikan kesempatan bagi pemegang polis atau tertanggung untuk mendiskusikan berbagai macam kebutuhan yang dimilikinya kemudian menetapkan prioritas kebutuhan mana yang lebih dulu harus dipenuhi. Setelah prioritas kebutuhan ditetapkan, calon tertanggung atau pemegang polis akan diberikan solusi bagaimana kebutuhan itu bisa dipenuhi sesuai dengan kemampuan membayar premi. Sehingga nantinya pemegang polis atau tertanggung dalam melaksanakan perjanjian asuransi jiwa dapat merasakan manfaat dari polis yang dimilikinya karena produk asuransi yang diikuti merupakan keinginan dan kebutuhan dari pemegang polis atau tertanggung sendiri. Adanya anggapan sebagian masyarakat yang menyatakan pembayaran sebuah klaim asuransi jiwa selalu dipersulit harus dicarikan solusinya. Dalam hal inilah pemerintah melalui Departemen Keuangan/ Bapepam-LK diharapkan mampu mengeluarkan pedoman atau ketentuan mengenai prosedur pembayaran klaim asuransi jiwa, khususnya terkait dengan tertanggung yang meninggal karena bunuh diri. Hal ini penting agar perkembangan industri asuransi jiwa di Indonesia dapat ditingkatkan seperti di negara-negara maju dimana industri asuransi jiwa memegang peranan penting di dalam perkembangan ekonomi suatu negara.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: KKB KK-2 FH 66/08 Sab p
Uncontrolled Keywords: INSURANCE , LIFE
Subjects: K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence > K(520)-5582 Comparative law. International uniform law > K1000-1395 Commercial law > K1241-1287 Insurance
Divisions: 03. Fakultas Hukum
Creators:
CreatorsNIM
Sabrie, Hilda Yunita, NIM. 030415981UNSPECIFIED
Contributors:
ContributionNameNIDN / NIDK
Thesis advisorWuri Adriyani, SH., M.HumUNSPECIFIED
Depositing User: Sulistiorini
Date Deposited: 12 Nov 2008 12:00
Last Modified: 11 Jun 2017 17:56
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/12849
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item