PEMBAGIAN HARTA BERSAMA DARI PERKAWINAN YANG DIITSBATKAN

Jatmika, Taufiq Hendro, NIM. 030111056 U (2008) PEMBAGIAN HARTA BERSAMA DARI PERKAWINAN YANG DIITSBATKAN. Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.

[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s1-2008-jatmikatau-8185-fh2120-k.pdf

Download (352kB) | Preview
[img] Text (FULLTEXT)
gdlhub-gdl-s1-2008-jatmikatau-7975-fh2120-p.pdf
Restricted to Registered users only

Download (2MB) | Request a copy
Official URL: http://lib.unair.ac.id

Abstract

Perkawinan yang diitsbatkan bertujuan untuk memperoleh kekuatan hukum, sehingga pasangan suami isteri dalam menyelesaikan segala permasalahan yang ada baik itu mengenai perceraian pengurusan akta kelahiran dan lain-lain dapat diselesaikan secara hukum melalui Pengadilan Agama. Dalam peraturan perundang-undangan perkawinan yang diitsbatkan dilindungi dalam Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 jo Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama, dan Kompilasi Hukum Islam. Pengajuan perkara itsbat nikah ke Pengadilan Agama hanya terbatas dalam hal-hal yang berkaitan dengan adanya perkawinan dalam rangka penyelesaian perceraian, hilangnya akta nikah adanya keraguan tentang sah atau tidaknya salah satu syarat perkawinan, adanya perkawinan yang terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai halangan perkawinan menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Dengan disahkanya suatu perkawinan maka akan menimbulkan akibat hukum. Oleh sebab itu perkawinan yang diitsbatkan adalah sah dan dapat menimbulkan akibat hukum. Dalam perkawinan yang diitsbatkan yang sering dipermasalhkan adalah tentang harta bersama yang meliputi masalah uang pertanggungan asuransi seperti taspen, asuransi jiwa, asuransi tenaga kerja, dan asuransi kecelakaan lalu lintas dan lain lain , hasil harta bawaan kredit yang belum lunas dan pembagian harta bersama dalam perjanjian perkawinan. Harta bersama dalam aturan perundang undangan diatur dalam Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam . pembagian harta bersama diatur dalam ketentuan pasal 96 Kompilasi Hukum Islam dan pasal 37 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan dan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia tanggal 9 Desember 1959 Nomor 424.K/SIP/1959 dimana kesemuanya berbunyi bahwa harta bersama suami isteri apabila terjadi putusnya suatu perkawinan baik karena kematian atau perceraian maka kepada suami isteri tersebut masing-masing mendapat setengah bagian dari harta perkawinan yang mereka peroleh selama perkawinan berlangsung. Hal im dapat dikecualikan apabila pasangan suami isteri tersebut telah membuat perjanjian perkawinan sebelumnya sehingga pembagian harta bersama disesuaikan dengan isi dalam perjanjian perkawinan.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: KKB KK-2 FH 212/08 Jat p
Uncontrolled Keywords: MARRIAGE � RELIGIOUS ASPECTS � ISLAM; MARRIAGE (ISLAMIC LAW)
Subjects: B Philosophy. Psychology. Religion > BP Islam. Bahaism. Theosophy, etc > BP174-190 The practice of Islam
K Law > KB Religious law in general > KB1-4855 Religious law in general. Comparative religious law. Jurisprudence > KB400-4855 Interdisciplinary discussion of subjects > KB400 Ritual law. Religious observances and rituals
Divisions: 03. Fakultas Hukum
Creators:
CreatorsNIM
Jatmika, Taufiq Hendro, NIM. 030111056 UUNSPECIFIED
Contributors:
ContributionNameNIDN / NIDK
Thesis advisorLiliek Kamilah, SH., M.Hum.UNSPECIFIED
Depositing User: Sulistiorini
Date Deposited: 21 Nov 2008 12:00
Last Modified: 09 Aug 2016 02:10
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/12863
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item