Sunur, Wildan Anshari, NIM. 030415880 (2008) PRINSIP-PRINSIP GOOD CORPORATE GOVERNANCE DI PT PAKUWON JATI Tbk. Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
|
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s1-2008-sunurwilda-8187-fh2160-k.pdf Download (395kB) | Preview |
|
Text (FULLTEXT)
gdlhub-gdl-s1-2008-sunurwilda-7977-fh2160-p.pdf Restricted to Registered users only Download (784kB) | Request a copy |
Abstract
1. Pengaturan prinsip-prinsip Good Corporate Governance untuk PT Terbuka antara UUPT dan Peraturan Perundang-undangan di bidang Pasar Modal tidak saling bertentangan. Pengaturan Prinsip Keterbukaan dalam UU PT antara lain : Pasal 44 UUPT, Pasal 50 ayat (1) dan ayat (4) UUPT, Pasal 63 sampai dengan Pasal 65 UUPT, Pasal 66 sampai dengan Pasal 69 UUPT, Pasal 75 ayat (2) UUPT, Pasal 82 ayat (3) dan ayat (4) UUPT, Pasal 83 UUPT, Pasal 100 UUPT, Pasal 101 jo. Pasal 116 UUPT, Pasal 127 UUPT, Pasal 133 UUPT, Pasal 147 UUPT, dan Pasal 149 UUPT. Pengaturan Prinsip Keterbukaan dalam Peraturan Perundang-uundangan di bidang Pasar Modal, antara lain : Pasal 85 UU Pasar Modal, Pasal 86 UU Pasar Modal, Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor : Kep-134BL/2006, Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor : KEP-36/PM/2003, Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor : KEP-27/PM/2003, Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor : KEP-86/PM/1996, Pasal 87 UU Pasar Modal, Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor : KEP-82/PM/1996, Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor : Kep-179BL/2008, Pasal 84 UU Pasar Modal, Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor : KEP-52/PM/l996, dan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor : Kep-259BL/2008. Pengaturan Prinsip Keadilan dalam UU PT antara lain Pasal 52 UUPT, Pasal 84 UUPT, Pasal 71 sampai dengan Pasal 73 UUPT, Pasal 149 ayat (1) huruf d UUPT, Pasal 54 UUPT, Pasal 57 UUPT, Pasal 58 UUPT, Pasal 61 UUPT, Pasal 97 UUPT, Pasal 138 UUPT, Pasal 62 UUPT, Pasal 37 ayat (2) huruf b UUPT, Pasal 75 UUPT, Pasal 79 UUPT, Pasal 80 UUPT, Pasal 144 UUPT, dan Pasal 146 UUPT. Pengaturan Prinsip Keadilan dalam Peraturan Perundang-undangan di bidang Pasar Modal, antara lain : Pasal 82 UU Pasar Modal dan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor : KEP-26/PM/2003. Pengaturan Prinsip Akuntabilitas dalam UU PT antara lain : Pasal 92 UUPT, Pasal 97 ayat (2) dan ayat (3) UUPT, Pasal 100 UUPT, Bab IV UUPT, Pasal 121 ayat (2) UUPT, Pasal 108 UUPT, serta Pasal 66 ayat (3) dan ayat (4) UUPT Pengaturan Prinsip Akuntabilitas dalam Peraturan Perundang undangan di bidang Pasar Modal, antara lain : Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor : KEP-02/PM/2000, Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor KEP-45/PM/2004, Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor KEP-40/PM/2003, Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor : KEP-29/PM/2004, dan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor : KEP-20/PM/2002. Pengaturan Prinsip Responsibilitas dalam UU PT antara lain : Pasal 74 UUPT. Pengaturan Prinsip Responsibilitas dalam Peraturan Perundang undangan di bidang Pasar Modal , antara lain : Pasal 6 ayat (1) UU Pasar Modal, Pasal 2 UU Pasar Modal, Pasal 3 ayat (2) UU Pasar Modal, dan Pasal 4 UU Pasar Modal. 2. PT Pakuwon Jati Tbk telah melaksanakan prinsip prinsip Good Corporate Governance, hal mana tercermin dari ketentuan-ketentuan yang ada dalam AD PT dan PKB PT. Namun, sekalipun tidak ada ketentuan dalam AD PT maupun PKB PT, PT Pakuwon Jati Tbk tetap melaksanakannya berdasarkan UU PT dan Peraturan Perundang-undangan di bidang Pasar Modal. Pengaturan Prinsip Keterbukaan dalam AD PT, antara lain : Pasal 17 AD PT tentang Laporan Tahunan, Pasal 12 ayat (4) AD PT tentang Tugas dan kewenangan Direksi dalam hal melakukan perbuatan hukum berkaitan dengan transaksi yang menggunakan lebih dari 50% kekayaaan perusahaan, Pasal 4 (4) AD PT tentang pelaksanaan penawaran umum. Pengaturan Prinsip Keadilan dalam AD PT, antara lain : Pasal 4 AD PT tentang pengumuman terhadap pengeluaran saham baru, Pasal 21 AD PT tentang pengumuman pemanggilan RUPS, Pasal 19 AD PT tentang Hak Pemegang saham memanggil sendiri RUPS Tahunan atas biaya perusahaan setelah mendapat ijin dari Ketua Pengadilan Negeri apabila Direksi atau Komisaris lalai untuk menyelenggarakan RUPS Tahunan., Pasal 20 AD PT tentang Hak Pemegang saham memanggil sendiri RUPS Luar Biasa atas biaya perusahaan setelah mendapat ijin dari Ketua Pengadilan Negeri apabila Direksi atau Komisaris lalai untuk menyelenggarakan RUPS Luar Biasa, Pasal 22 AD PT tentang terjadinya benturan kepentingan, Pasal 23 AD PT tentang hak pemegang saham menyetujui atau menolak perbuatan direksi. Pengaturan Prinsip Akuntabilitas dalam AD PT antara lain : Pasal 12 AD PT tugas dan wewenang Direksi, Pasal 15 AD PT tugas dan wewenang Komisaris, Pasal 17 AD PT Laporan Tahunan Pengaturan Prinsip Responsibilitas antara lain : lebih banyak diatur dalam PKB PT Pakuwon Jati Tbk dan mengacu pada Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Item Type: | Thesis (Skripsi) | ||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|
Additional Information: | KKB KK-2 FH 216/08 Sun p | ||||||
Uncontrolled Keywords: | PROTECTION � LAW; CORPORATE GOVERNANCE | ||||||
Subjects: | K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence > K(520)-5582 Comparative law. International uniform law > K3840-4375 Regulation of industry, trade, and commerce. Occupational law > K3921-3925 Manufacturing industries | ||||||
Divisions: | 03. Fakultas Hukum | ||||||
Creators: |
|
||||||
Contributors: |
|
||||||
Depositing User: | Sulistiorini | ||||||
Date Deposited: | 21 Nov 2008 12:00 | ||||||
Last Modified: | 11 Jun 2017 19:01 | ||||||
URI: | http://repository.unair.ac.id/id/eprint/12864 | ||||||
Sosial Share: | |||||||
Actions (login required)
View Item |