ADOPSI SYARI'AT ISLAM DALAM KONSTITUSI NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA

Wijayanto, Agung, NIM. 030015130 (2008) ADOPSI SYARI'AT ISLAM DALAM KONSTITUSI NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA. Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.

[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s1-2008-wijayantoa-8308-fh2080-k.pdf

Download (501kB) | Preview
[img] Text (FULLTEXT)
gdlhub-gdl-s1-2008-wijayantoa-7991-fh2080-a.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB) | Request a copy
Official URL: http://lib.unair.ac.id

Abstract

Berdasarkan pembahasan di atas dapat disimpulkan bahwa pengaturan penerapan (formalisasi) Syari'at Islam di Indonesia dalam konstitusi Negara sangat perlu dan dapat direalisasikan karena: Pertama, keniscayaan Islam yang mengatur semua aspek kehidupan manusia, baik dalam hubunganya dengan Allah SWT (ubudiyah), dengan dirinya sendiri (akhlak), dan hubungannya dengan sesamanya (mu'amalah). Implikasi yang diakibatkan ketika Syari'at Islam tidak diterapkan dalam kehidupan bernegara adalah terbuangnya beberapa nilai-nilai substantif ajaran Islam, seperti keadilan, kesamaan, dan kemakmuran. Jadi Daya-upaya untuk menceraikan antara keduanya akan berhadapan diametral dengan ajaran Islam genuinely. Bertentangan dengan fitrah manusia dan cenderung menyesatkan, bersifat pragmatis-kompromistis yang rusak dan kontradiktif, bertentangan dengan sejarah Islam dan menciptakan terminasi atau alienasi keagamaan, mengingkari realitas empirik dengan nada hipokrit, dan bertumpu pada relativisme sejarah yang absurd, bahkan bisa dikatakan utopis. Kedua, Keniscayaan dan konsistensi sistem demokrasi yang berpihak pada suara mayoritas, bahkan suara mayoritas dianggap sebagai suara tuhan. Mayoritas rakyat Indonesia adalah Muslim yang menerapkan Syari'at Islam (living law), logis (rational choice). Akan banyak kemudahan terutama dengan tumbuhnya kesadaran di tengah masyarakat untuk berpegang dan terikat dengan hukum syara', ini adalah manifestasi dari tuntutan atas ketidakmampuan hukum positif dalam upaya problem solving terhadap beberapa krisis yang dihadapi bangsa Indonesia. Ketiga, menguatnya gerakan yang menuntut penerapan Syari'at Islam dalam Negara. Seperti propinsi Nongroe Aceh Darussaam dengan UU Nomor 18 Tahun 2001 memperoleh Otonomi Khusus untuk menerapkan Syari'at Islam secara utuh di daerahnya. Upaya sekitar 50 kota/kabupaten seperti Solok, Padang, Palembang, Bengkulu, Takalar, Sinjai, Gowa, Bulukumba, Tangerang, Cianjur, Tasikmalaya, Gresik, dan sebagainya yang menerbitkan Perda untuk mengatur sejumlah perkara yang menjadi wewenang mereka guna menyelesaikan berbagai persoalan yang dihadapi oleh daerah masing-masing seperti soal miras, maksiat busana Muslim, dan Baca al-Qur'an. Bahkan Konferensi Khilafah Internasional yang diselenggarakan Hizbut Tahrir Indonesia dengan tema "Saatnya Khilafah Memimpin Dunia", ditanggapi cukup antusias oleh Muslim di Indonesia. Terbukti sekitar 100 ribu massa memadati Gelora Bung Karno Jakarta. 12 Agustus 2007. Keempat, sejalan dengan sistem tata dunia baru yang menghendaki adanya persatuan dunia, cosmopolitanism, dan international citizenship. Islam sejak awal berusaha untuk menghapus semangat etnisitas yang rasis dan batas territorial yang sempit, yang sering melahirkan pertumpahan darah. Kenyataan ini merupakan kesempatan besar bagi Islam dan umat Islam untuk revitalisasi Syar'at dalam kehidupan bernegara di Indonesia. Disamping itu, Syari'at Islam sangat akomodatif terhadap isu tersebut. Langkah alternatif untuk penerapan syariah Islam di Indonesia. Yaitu melalui: (1) perubahan konstitusi, (2) mengubah sistem hukum nasional menjadi sistem hukum Islam, (3) islamisasi hukum nasional, (4) perluasan kompetensi Peradilan Agama, (5) memasukkan unsur/konsep hukum Islam tertentu dalam hukum nasional, dan (6) optimalisasi UU Pemerintahan Daerah. Langkah yang dapat diambil oleh legislator dalam penerapan syari'at Islam di Indonesia saat ini adalah memasukkan unsur/konsep tertentu dalam hukum nasional yaitu, dengan adopsi nilai-nilai Islam dalam Perubahan Undang-Undang dasar 1945 sebagai penegasan keberlakuanya, dan penjaminan atas pemeluk agama Islam dalam menjalankan syari'at-syari'atnya. Walaupun dalam Undang-Undang Dasar 1945 telah banyak mengandung nilai-nilai Islam. Seperti halnya Piagam PBB yang telah diratifikasi ke dalam Bab X Undang-Undang Dasar 1945 untuk menegaskan (tadzqiq) penjaminan Hak Asasi Manusia bagi setiap warga negara Indonesia.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: KKB KK-2 FH 208/08 Wij a
Uncontrolled Keywords: ISLAMIC LAW; ISLAM AND POLITICS-INDONESIA
Subjects: B Philosophy. Psychology. Religion > BP Islam. Bahaism. Theosophy, etc > BP1-253 Islam
K Law
Divisions: 03. Fakultas Hukum
Creators:
CreatorsNIM
Wijayanto, Agung, NIM. 030015130UNSPECIFIED
Contributors:
ContributionNameNIDN / NIDK
Thesis advisorSukardi, SH., MH.UNSPECIFIED
Depositing User: Sulistiorini
Date Deposited: 21 Nov 2008 12:00
Last Modified: 11 Jun 2017 19:54
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/12871
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item