PENINJAUAN KEMBALI PUTUSAN PENGADILAN YANG TELAH MEMPEROLEH KEKUATAN HUKUM TETAP OLEH JAKSA AGUNG

Ayuningtyas, Tri Retno, NIM. 030416036 (2008) PENINJAUAN KEMBALI PUTUSAN PENGADILAN YANG TELAH MEMPEROLEH KEKUATAN HUKUM TETAP OLEH JAKSA AGUNG. Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.

[img] Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s1-2008-ayuningtya-8371-fh3010-k.pdf
Restricted to Registered users only

Download (344kB) | Request a copy
[img] Text (FULLTEXT)
gdlhub-gdl-s1-2008-ayuningtya-8013-fh3010-p.pdf
Restricted to Registered users only

Download (2MB) | Request a copy
Official URL: http://lib.unair.ac.id

Abstract

Dari judul skripsi diatas penulis menyimpulkan sebagai berikut : a. Hal yang perlu diperhatikan dalam permohonan Peninjauan kembali adalah bahwa : Berdasarkan pasal 263 ayat (1) dan (2) pemohon Peninjauan Kembali telah ditetapkan secara limitatif yaitu hanya bagi terpidana dan/atau ahli warisnya. Karena telah diatur secara limitatif maka permohonan yang dilakukan oleh pihak lain diluar terdakwa ataupun ahli warisnya maka dianggap tidak sah dan bertentangan dengan hukum. Norma yang diatur dalam KUHAP adalah norma kewenangan. Pada hakikatnya norma kewenangan berbeda dengan norma keharusan dan norma larangan. Di dalam norma keharusan dan norma larangan apabila tidak diatur maka berarti tidak harus atau boleh. Hal ini tentu saja berbeda dengan norma kewenangan yang dalam mengandung konsekwensi bahwa apabila tidak diatur dalam KUHAP maka hal tersebut tidak diperbolehkan. Penafsiran terhadap Undang-undang memang di mungkinkan bahkan aspek ini ditegaskan oleh ketentuan pasal 28 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 1999, Undang-Undang Nomor 4 tahun 2004 dan pasal 79 Undang-Undang nomor 14 tahun 1985 jo Undang-Undang nomor 5 tahun 2004. yang juga harus diperhatikan adalah Salah satu asas hukum universal tersebut terkandung dalam adagium interpretatio cessat in claris berarti kalau teks atau redaksi undang-undang telah terang benderang dan jelas, maka tidaklah diperkenankan lagi menafsirkannya. Karena penafsiran terhadap kata-kata yang jelas sekali, berarti penghancuran. (interpretatio est perversio). b. Pengajuan Pk oleh Jaksa ini telah melanggar ketentuan hukum yang telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), karena Jaksa telah ditentukan tidak berhak mengajukan PK, putusan PK nomor 109/PK/Pid/2007 harus batal demi hukum kerena tidak bisa dijadikan dasar untuk mempidana pollycarpus dengan pidana yang lebih berat.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: KKB KK-2 FH 301/08 Ayu p
Uncontrolled Keywords: LAW � PRACTICE
Subjects: K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence > K(520)-5582 Comparative law. International uniform law > K2390 Negotiated settlement. Compromise
Divisions: 03. Fakultas Hukum
Creators:
CreatorsNIM
Ayuningtyas, Tri Retno, NIM. 030416036UNSPECIFIED
Contributors:
ContributionNameNIDN / NIDK
Thesis advisorDidik Endro P, Prof. Dr., SH., MH.UNSPECIFIED
Depositing User: Sulistiorini
Date Deposited: 25 Nov 2008 12:00
Last Modified: 09 Aug 2016 08:45
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/12882
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item