PEMBUNUHAN DAN PENGANIAYAAN YANG DAPAT DIGOLONGKAN CAROK PADA SUKU MADURA

YULIATI, UTAMI, NIM. 038111056 (2013) PEMBUNUHAN DAN PENGANIAYAAN YANG DAPAT DIGOLONGKAN CAROK PADA SUKU MADURA. Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.

[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s1-2013-yuliatiuta-28778-8.-bab-iv.pdf

Download (174kB) | Preview
[img] Text (FULLTEXT)
KKB KK-2 Pid 436-86 Yul p.pdf
Restricted to Registered users only

Download (2MB) | Request a copy
Official URL: http://lib.unair.ac.id

Abstract

Dalam penelitian ini, peneliti menyimpulkan hasil penelitiannya bahwa : - Carok yang menjadi kebiasaan suku Madura sebenarnya bukan suatu budaya, tetapi merupakan suatu tradisi yang sudah membudaya. Carok merupakan suatu istilah yang diberikan oleh suku Madura dalam menamakan semacam perkelahian yang berlatar belakang persoalan harga diri . Sedangkan pelaksanaan dari carok sebenarnya di mana-manapun ada. Jadi hanya satu istilah atau satu penamaan saja. Carok merupakan suatu nilai yang sudah ada sejak dahulu sebagai cara untuk menyelesaikan suatu masalah yang berlatar belakang persoalan harga diri. Merupakan suatu nilai yang dimiliki oleh nenek moyang mereka dan diakui secara tidak langsung melalui proses turun-temurun. - Suku Madura memandang harga diri sebagai norma terutama yang berkaitan dengan masalah keyakinan keagamaan. Sehingga setiap pelanggar norma tersebut harus menerima sanksi berupa carok. Dalam pengertian murni carok, suku Madura mengartikan sebagai perkelahian antara 2 orang dengan senjata tajam secara adu muka karena persoalan harga diri . Dengan demikian carok memiliki unsur-unsur sebagai berikut : 1. Bentuk perkelahian antara 2 orang. 2. Menggunakfin senjata tajam. 3. Secara adu muka, 4. Persoalan harga diri . - Ada 2 faktor yang mempengaruhi terjadinya carok selain faktor kebiasaan yaitu, keadaan alam dan pendidikan. - Dalam perkembangan sekarang pengertian carok sudah tidak murni lagi tetapi sudah lebih luas sesuai dengan anggapan dalam masyarakat. Perluasan pengertian tersebut dalam hal: 1. Cara pelaksanaan carok; Kalau dalam pengertian murni carok dilaksanakan secara adu muka, sekarang pelaksanaan dari belakang (nyelep) juga termasuk carok, 2. Pelaku carok; Ada carok jenis keroyok di mana pelakunya adalah antara seorang melawan beberapa orang. 3. Motif pelaku; Ada motif balas dendam yang lazim dikatakan carok berantai. Selain itu dalam perkembangan selanjutnya seringkali carok tidak dilakukan oleh orang yang bersangkutan. Maksud yang bersangkutan di sini adalah orang yang mempunyai persoalan sesungguhnya. Jadi orang yang bersangkutan tersebut menyuruh orang lain dengan memberi imbalan tertentu yang telah disetujui oleh keduanya. Si pelaku carok hanya sebagai perantara. - Ditinjau dari akibat yang ditimbulkan maka carok merupakan suatu kejahatan. Ditinjau dari faktor yang mempengaruhi terjadinya yang merupakan faktor kriminogen maka secara Sosio Kriminologik carok merupakan suatu kejahatan. Ditinjau dari unsur-unsumya memenuhi rumusan dari suatu perbuatan pidana yang di atur dalam KUHP maka secara Formal Yuridik carok merupakan suatu kejahatan. Oleh karena carok berakibat matinya orang atau luka-luka berat maka bentuk kejahatan yang sesuai adalah pembunuhan atau penganiayaan berat, Sampai saat ini belum ada aturan. khusus mengenai carok, oleh karena itu digunakan peraturan Hukum Pidana umum yaitu Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Di dalam praktek peradilan terhadap pelaku carok dikenakan melanggar pasal tentang pembunuhan yang di atur dalam bab XIX buku kedua KUHP atau tentang penganiayaan berat yang di atur dalam bab XX buku kedua KUHP. - Walaupun disamakan dengan pembunuhan dan penganiayaan biasa namun ada beberapa ciri khas yang dimiliki carok. Ciri-ciri tersebut terletak pada pelaku, cara pelaksanaan, motivasi dan alat yang digunakan, Dengan mengetahui ciri-ciri tersebut ternyata anggapan masyarakat selama ini yang menyatakan bahwa setiap pembunuhan dan penganiayaan yang dilakukan oleh suku Madura selalu dikatakan carok, adalah tidak benar, Karena pada umumnya masyarakat hanya melihat dari sudut pelaku saja, Selain itu kenyataannya ada pula suku Madura yang tidak menyukai kebiasaan carok, biasanya suku Madura yang sudah lama keluar dari pulau Madura. - Dalam upaya pencegahan kebiasaan carok nampaknya pemberian sanksi pidana terhadap pelaku tidak efektif. Mengingat carok adalah merupakan masalah yang sangat kompleks dengan latar belakang serta faktor yang mempengaruhi terjadinya. Sehingga diperlukan upaya-upaya lain.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: KKB KK-2 Pid 436-86 Yul p
Uncontrolled Keywords: PEMBUNUHAN; CAROK
Subjects: K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence > K(520)-5582 Comparative law. International uniform law > K5000-5582 Criminal law and procedure > K5015.4-5350 Criminal law
Divisions: 03. Fakultas Hukum
Creators:
CreatorsNIM
YULIATI, UTAMI, NIM. 038111056UNSPECIFIED
Contributors:
ContributionNameNIDN / NIDK
Thesis advisorSAMPE RANDA TUMANAN, S.H., M.S.UNSPECIFIED
Depositing User: Sulistiorini
Date Deposited: 09 Jul 2013 12:00
Last Modified: 10 Aug 2016 07:05
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/12893
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item