SAMSIATI, NIM. 038010850 (2013) PERALIHAN HAK ATAS TANAH MELALUI JUAL BELI DAN LELANG DAN PEMBAGIAN WARISAN. Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
|
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s1-2013-samsiati-28856-9.-bab-v.pdf Download (217kB) | Preview |
|
Text (FULLTEXT)
KKB KK-2 Per 897-86 Sam p.pdf Restricted to Registered users only Download (2MB) | Request a copy |
Abstract
a. Hak atas tanah mempunyai peranan yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat, mengingat adanya dualisme hukum pertanahan di Indonesia khususnya mengenai peralihan hak atas tanah (hak milik atas tanah), karena pada waktu itu ada hak atas tanah yang berstatus hak barat dan hak atas tanah yang berstatus hak adat; dan untuk menjamin tertib hukum, kepastian hukum serta menghapuskan adanya dualism hukum pertanahan, maka Negara RI telah mengeluarkan UUPA yang mengatur masalah pertanahan di Indonesia dan PP No.10 Tahun 1961, tentang Pendaftaran Tanah; b. Hak milik atas tanah menurut UUPA yaitu hak turun temurun, terkuat, dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah dengan mengingat fungsi sosial. Hak milik adalah sesuatu hak, jika dibandingkan hak atas tanah yang lain merupakan hak yang paling banyak isinya, yang memberi wewenang tertinggi kepada pemiliknya (dapat menjual, menyewakan atau diwariskan) dalam batas-batas fungsi sosial daripada hak atas tanah; c. Terjadinya hak milik atas tanah dan cara memperolehnya ada dua cara yaitu secara derivatip adalah memperoleh hak milik yang sebelumnya sudah ada yang memiliki, misalnya karena jual beli, lelang, pewarisan dan sebagainya. Sedangkan memperoleh hak milik atas tanah secara originair yaitu memperoleh hak milik yang pertama kali (sebelumnya tidak ada yang memiliki), dalam hal ini terjadinya hak milik adat dalam hubungannya dengan hak ulayat masyarakat hukum adat; d. Syarat untuk mempunyai (menjadi subjek) hak milik atas tanah menurut UUPA yaitu warganegara Indonesia tunggal dan badan-badan hukum yang ditetapkan oleh Pemerintah; e. Dalam UUPA dan peraturan pelaksanaannya tidak kita dapatkan pengertian jual beli tanah; f. Peralihan hak milik atas tanah dari si penjual kepada si pembeli sudah terjadi pada saat selesainya pembuatan akta PPAT; g. Dalam hal lelang hak milik atas tanah sebagai pelaksanaan putusan pengadilan negeri, maka peralihan haknya tidak perlu dilakukan di hadapan PPAT, tetapi si pemenang lelang (pembeli) cukup dengan kutipan otentik dari berita acara lelang yang dibuat oleh kepala kantor lelang, lalu ke KPT untuk mencatatkan dan mendaftarkan (balik nama) peralihan hak tersebut guna memperoleh sertipikat; h. Peralihan hak milik atas tanah karena warisan bukan merupakan perbuatan hukum untuk memindahkan hak milik, tetapi merupakan kelanjutan saja dari si pewaris kepada ahliwarisnya, maka peralihan haknya tidak perlu dibuktikan dengan akta PPAT, tetapi cukup dengan surat keterangan warisan yang dibuat oleh kepala desa yang dikuatkan oleh camat, lalu para ahliwaris langsung menghadap kepala KPT untuk mendaftarkan dan mencatatkan peralihan hak tersebut. Tetapi jika para ahliwaris menghendaki pemisahan dan pembagian tanah tersebut; maka pemisahan dan pembagiannya harus dibuktikan dengan akta PPAT, baru kemudian ke KPT untuk mendaftarkan peralihan hak tersebut guna memperoleh sertipikat masing-masing. Walaupun peralihan haknya sudah terjadi dengan sendirinya karena hukum pada saat meninggalnya si pewaris, namun ahliwaris masih mempunyai kewajiban untuk mendaftarkan ke KPT; i. Sahnya peralihan hak milik atas tanah (jual beli maupun pemisahan dan pembagian warisan) menurut UUPA dan peraturan pelaksanaannya harus dibuktikan dengan akta PPAT; j . Jual beli tanah yang tidak dibuktikan dengan akta PPAT (yang dilakukan menurut hukum adat) adalah sah, akan tetapi tidak dapat dipertahankan, karena akan menimbulkan kesulitan bagi si pembeli dalam hal pembuktian adanya peralihan hak milik atas tanah serta menyulitkan untuk mendaftarkan hak milik tersebut; k. Di Indonesia belum ada yurisprudensi yang tetap dari Mahkamah Agung mengenai jual beli tanah, dalam beberapa keputusannya selalu berubah-ubah, kadangkala jual beli tanah yang tidak dilakukan di hadapan PPAT disahkan, tetapi lain waktu tidak sah. Dengan demikian, akan mempengaruhi adanya kepastian hukum; 1. Setiap peralihan hak milik atas tanah (jual beli atau pemisahan dan pembagian warisan) cara/prosedur penyelesaiannya di Kantor Agraria Kodya Kediri diproses berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut : 1. Akta jual beli tanah dan atau akta pembagian harta (tanah) warisan yang dibuat oleh dan di hadapan PPAT (akta PPAT); 2. Surat keterangan untuk memperoleh izin pemindahan hak (bila diperlukan); 3. Surat tanda bukti pembayaran biaya pendaftaran; 4. Tanahnya tidak dalam sengketa; 5. Identitas yang jelas dari si penjual yang berhak untuk menjual tanahnya; dan identitas yang jelas si pembeli atau si penerima warisan, termasuk status kewarganegaraannya; 6. Surat keterangan tentang pelunasan pajak bumi (tanah) sampai pada saat akta jual beli itu dibuat atau sampai pada saat si pewaris meninggal dunia (dalam hal pembagian tanah warisan); 7. Sertifikat, tetapi jika belum bersertipikat dapat diserahkan surat tanda bukti hak milik atas tanah yang disertai surat keterangan kepala desa dan dikuatkan oleh camat setempat (di tempat tanah itu berada) yang membenarkan surat bukti hak itu; dan diserahkan pula surat keterangan kepala KPT yang menyatakan bahwa hak atas tanah itu belum mempunyai sertipikat atau sertipikat sementara; 8. Berita acara tentang pemasangan tugu-tugu batas dari kepala desa serta surat keterangan kebenaran pemilikan tanah; surat permohonan konversi (jika tanah itu bekas tanah hak adat); 9. Apabila peralihan hak milik itu karena warisan cukup dengan surat keterangan warisan yang dibuat oleh kepala desa dan dikuatkan oleh camat atau yang dibuat oleh notaris, tetapi jika di antara ahliwaris menghendaki pemisahan dan pembagian warisan yang diperolehnya, maka diperlukan akta pembagian harta warisan (akta PPAT); dan jika peralihan hak milik itu karena lelang, maka dengan kutipan otentik dari berita acara lelang (jadi, tidak perlu akta PPAT). m. Setelah berlakunya UUPA, maka setiap peralihan hak milik atas tanah harus dilaksanakan menurut UUPA dan peraturan pelaksanaannya yaitu harus dibuktikan dengan akta PPAT serta harus didaftarkan pada KPT, Namun demikian, masih ada yang melaksanakan peralihan/pemindahan hak milik atas tanah yang belum sesuai/menurut UUPA dan peraturan pelaksanaannya, hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain masih adanya kurang pengertian tentang tata cara peralihan hak milik atas tanah menurut UUPA dan peraturan pelaksanaannya.
Item Type: | Thesis (Skripsi) | ||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|
Additional Information: | KKB KK-2 Per 897-86 Sam p | ||||||
Uncontrolled Keywords: | HUKUM PERTANAHAN | ||||||
Subjects: | H Social Sciences > HD Industries. Land use. Labor > HD101-1395.5 Land use Land tenure K Law K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence > K7000-7720 Private international law. Conflict of laws > K7120-7197 Persons > K7155-7197 Domestic relations. Family law |
||||||
Divisions: | 03. Fakultas Hukum | ||||||
Creators: |
|
||||||
Contributors: |
|
||||||
Depositing User: | Sulistiorini | ||||||
Date Deposited: | 10 Jul 2013 12:00 | ||||||
Last Modified: | 12 Aug 2016 02:46 | ||||||
URI: | http://repository.unair.ac.id/id/eprint/12916 | ||||||
Sosial Share: | |||||||
Actions (login required)
View Item |