PROSEDUR PERALIHAN HAK GUNA BANGUNAN

ANWAR, NIM. 038010793 (2013) PROSEDUR PERALIHAN HAK GUNA BANGUNAN. Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.

[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s1-2013-anwar-28881-9.-bab-v.pdf

Download (122kB) | Preview
[img] Text (FULLTEXT)
KKB KK-2 Per 862-86 Anw p.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB) | Request a copy
Official URL: http://lib.unair.ac.id

Abstract

Dalam penelitian ini, peneliti menyimpulkan hasil penelitiannya 1. Bahwa pada saat ini hak guna bangunan banyak terdapat di kota-kota besar yang padat penduduknya, terutama di pusat lalu lintas perdagangan, maka banyak hak guna bangunan yang dialihkan pada pihak lain yang memerlukan prosedur hukum , yaitu dengan melalui beberapa tahap antara lain : a. persetujuan atau kata sepakat dari kedua belah pihak; b. harus adanya saksi untuk terjadinya peralihan hak; c. izin yang harus diperoleh untuk terjadinya peralihan hak; d. harus diadakan pula suatu pendaftaran akan peralihan hak tersebut; 2. meskipun telah ada Undang-undang Pokok Agraria, tetapi masih juga ada peralihan akan hak tersebut dilakukan secara dibawah tangan, atau secara sembunyi-sembunyi tanpa prosedur hukum, yang-berlaku saat ini yaitu Undang-undang Pokok Agraria, sehingga hanya akan mempersulit dalam proses pembuktian akan pemilikan hak guna bangunan; 3.untuk adanya peralihan hak guna bangunan tidak saja harus mendapat izin peralihan dari pihak yang berwenang, tetapi juga diperlukan adanya akta peralihan hak, dengan maksud agar peralihan tersebut menjadi sah tanpa adanya cacat hukum, dan juga untuk menghindari adanya penyimpangan-penyimpangan yang dapat dilakukan oleh salah satu pihak dalam melaksanakan transaksi peralihan hak guna bangunan. Peranan daripada pemohon dan peranan daripada kepala kantor agraria dalam peralihan hak guna bangunan cukup serasi yaitu pemohon dan kepala kantor agraria setempat dapat berjalan lancar dengan saling patuh mematuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh undang-undang dalam pengaturan peralihan hak, khususnya hak guna bangunan. Pemohon mematuhi segala sesuatu yang ditetapkan oleh kepala kantor agraria untuk lancarnya jalannya peralihan hak guna bangunan dan kepala kantor agraria menjalankan peraturan sesuai dengan undang-undang yang ada, untuk menjalankan tugasnya dalam menangani peralihan hak, agar tidak merugikan pihak pemohon peralihan hak tersebut. Untuk adanya peralihan hak diperlukan adanya prosedur hukum yang sah, dan tidak lagi untuk diadakan secara sembunyi-sembunyi yang akan merugikan diri sendiri

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: KKB KK-2 Per 862-86 Anw p
Uncontrolled Keywords: HAK GUNA BANGUNAN
Subjects: K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence > K(520)-5582 Comparative law. International uniform law > K2390 Negotiated settlement. Compromise
Divisions: 03. Fakultas Hukum > Hukum Perdata
Creators:
CreatorsNIM
ANWAR, NIM. 038010793UNSPECIFIED
Contributors:
ContributionNameNIDN / NIDK
Thesis advisorSOEDALHAR, S.H.UNSPECIFIED
Depositing User: Sulistiorini
Date Deposited: 10 Jul 2013 12:00
Last Modified: 12 Aug 2016 06:46
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/12923
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item