ARISWATI, TRINING (NY.), NIM. 038111132 (2013) PERANAN ALAT BUKTI SAKSI DALAM PERKARA PERDATA DI PENGADILAN NEGERI, PERMASALAHAN DAN PENYELESAIANNYA. Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
|
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s1-2013-ariswatitr-28884-9.-bab-v.pdf Download (74kB) | Preview |
|
Text (FULLTEXT)
KKB KK-2 Per 857-86 Ari p.pdf Restricted to Registered users only Download (1MB) | Request a copy |
Abstract
Dalam penelitian ini, peneliti menyimpulkan bahwa: a. Untuk memperoleh kebenaran suatu peristiwa hanya dapat diperoleh dengan pembuktian. Dalam pembuktian perkara perdata, keterangan seorang saksi saja diperbolehkan, jika ada alat bukti lainnya (misalnya surat ) . b. Walaupun dalam pembuktian perkara perdata ada beberapa orang saksi, tetapi jika hakim tidak percaya kepada kejujuran saksi-saksi itu , maka keterangan saksi-saksi tersebut dapat dikesampingkan. c. Undang-undang menyebutkan bahwa tiap orang yang cakap dapat bertindak sebagai saksi, diharuskan memberikan kesaksian dengan syarat-syarat tertentu. d. Kesaksian ini harus disampaikan dimuka hakim di persidangan mengenai apa yang dilihat, dengar dan apa yang dialaminya sendiri . e. Untuk menghindari saksi palsu yang diajukan dalam sidang, hakim harus memperhatikan beberapa aspek yang ada dalam diri saksi dan syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang. f. Setiap saksi harus menyebutkan sebab-sebabnya ia dapat menetahui suatu peristiwa. g. Alat bukti saksi dapat dianggap cukup, apabila ada sekurang-kurangnya dua orang saksi yang memberikan keterangan yang saling bertautan atau bersesuaian. Jika alat bukti saksi hanya satu orang, maka alat bukti tersebut harus ditambah dengan alat bukti lainnya (misalnya surat) barulah dianggap cukup.
Item Type: | Thesis (Skripsi) | ||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|
Additional Information: | KKB KK-2 Per 857-86 Ari p | ||||||
Uncontrolled Keywords: | HUKUM PERDATA - PERKARA | ||||||
Subjects: | K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence > K(520)-5582 Comparative law. International uniform law > K2100-2385 Courts. Procedure > K2201-2385 Civil procedure | ||||||
Divisions: | 03. Fakultas Hukum > Hukum Perdata | ||||||
Creators: |
|
||||||
Contributors: |
|
||||||
Depositing User: | Sulistiorini | ||||||
Date Deposited: | 11 Jul 2013 12:00 | ||||||
Last Modified: | 12 Aug 2016 07:54 | ||||||
URI: | http://repository.unair.ac.id/id/eprint/12926 | ||||||
Sosial Share: | |||||||
Actions (login required)
View Item |