SUHARTONO, SLAMET, NIM. 038111157 (2013) PENGGUNAAN TANAH DAN PEMBAGIAN HASIL TEBU DALAM RANGKA PELAKSANAAN TEBU RAKYAT INTENSIFIKASI ANTARA PABRIK GULA REJOSARI MAGETAN DENGAN PETANI TEBU. Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
|
Text (ABSTRAK)
ABSTRAK KKB KK-2 Per 837-85 Suh P.pdf Download (233kB) | Preview |
|
Text (FULLTEXT)
KKB KK-2 Per 837-85 Suh P.pdf Restricted to Registered users only Download (2MB) | Request a copy |
Abstract
Dalam penelitian ini, peneliti menyimpulkan bahwa: 1.Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 1975 adalah merupakan salah satu kebijaksanaan pemerintah dalam rangka usaha memantapkan stabilitas nasional bagi Negara Indonesia, khususnya melalui bidang ekonomi, di lain pihak juga merupakan salah satu upaya pemerintah untuk membantu golongan ekonomi lemah dalam meningkatkan tarap hidupnya, khususnya bagi petani tebu. Juga merupakan salah satu sarana untuk meningkatkan petani dalam berperan serta menikmati hasil pembangunan, khususnya pembangunan dibidang pangan. 2. Pelaksanaan TRI adalah merupakan sarana untuk menegakkan hukum, khususnya di bidang pertanahan sebagaimana tertuang di dalam Undang-undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun I960, terutama ketentuan yang mengandung asas lendreform. Di samping itu juga merupakan kebijaksanaan yang sesuai dengan program pembangunan di Indonesia dewasa ini, misalnya mengenai masalah ketenagakerjaan. 3. Pelaksanaan TRI adalah merupakan perjanjian kerja segitiga antara pabrik gula, KUD, dan petani tebu sebagai pemilik tanah, maka untuk itu suksesnya pelaksanaan TRI tidak dapat hanya digantungkan pada satu pihak saja, misalnya petani atau pabrik gula, melainkan kesatuan tindakan para pihak tersebut sangat diperlukan, dengan kata lain bahwa pelaksanaan TRI ini merupakan tanggung jawab bersama para pihak, mereka adalah merupakan pasangan kerja dalam pelaksanaan TRI tersebut. 4. Persediaan tanah untuk areal TRI di wilayah Pabrik Gula Rejosari Magetan, dipenuhi dengan menggunakan pola glebagan , yaitu setiap desa yang menjadi wilayah pabrik gula tersebut harus menyediakan maksimim sepertiga dari luas baku sawah yang ada, pelaksanaannya dilakukan secara bergiliran setiap tiga tahun sekali, sesuai dengan petunjuk dari Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Timur. 5. Penggunaan kredit oleh petani dari BRI dilakukan secara tertulis, yaitu dengan menggunakan surat bukti pinjaman, penyerahan pinjaman diserahkan dilakukan dalam bentuk giral kecuali untuk biaya beban hidup ( BBH), semua itu dilakukan dalam pelayanaan satu atap yang ada di pabrik gula. Pengembalian kredit beserta bunganya dilakukan setelah gula bagian petani dijual kepada Dolog, uang tersebut selanjutnya diserahkan kepada BRI, dan pada saat itu BRI memotong semua pinjaman petani. 6. Pembagian hasil antara petani dengan pabrik gula tidak didasarkan atas perjanjian bagi hasil pada umumnya sebagai mana diatur di dalam Undang-undang Bagi Hasil Nomor 2 Tahun I960, misalnya mertelu, maro dan sebagainya melainkan atas dasar perjanjian kerja sama yaitu atas dasar prosentase yang diambil dari tinggi rendahnya rendemen tebu, jadi, atas dasar mutu dari pekerjaan itu sendiri. 7. Faktor alam dan segi teknis, masih merupakan hambatan di dalam pelaksanaan TRI di wilayah Pabrik Gula Rejosari Magetan, di samping itu juga faktor petani itu sendiri masih kurang mampu dalam menyerap teknologi budi daya pertebuan tersebut. 8. Pada akhirnya kebijaksanaan TRI berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 1975 ini, merupakan kebijaksanaan pemerintah untuk mengalihkan sebagian faktor-faktpr produksi pertanian tebu yang dikuasai oleh pabrik gula, khususnya tanah dan teknologi pertebuan ke dalam tangan petani petani tebu, di samping itu juga merupakan usaha untuk mendistribusikan pendapatan dan keuntungan industri gula, agar supaya dapat dinikmati oleh petani-petani kecil, dengan demikian berarti pemerintah dalam hal ini ikut memikirkan kesejahteraan rakyatnya terutama agar kebutuhan gula tetap terpenuhi.
Item Type: | Thesis (Skripsi) | ||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|
Additional Information: | KKB KK-2 Per 837-85 Suh P | ||||||
Uncontrolled Keywords: | BAGI HASIL | ||||||
Subjects: | K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence > K(520)-5582 Comparative law. International uniform law > K1000-1395 Commercial law > K1024-1132 Commercial contracts > K1026-1045 Sale of goods K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence > K(520)-5582 Comparative law. International uniform law > K2390 Negotiated settlement. Compromise |
||||||
Divisions: | 03. Fakultas Hukum > Hukum Perdata | ||||||
Creators: |
|
||||||
Contributors: |
|
||||||
Depositing User: | Sulistiorini | ||||||
Date Deposited: | 11 Jul 2013 12:00 | ||||||
Last Modified: | 15 Aug 2016 04:52 | ||||||
URI: | http://repository.unair.ac.id/id/eprint/12932 | ||||||
Sosial Share: | |||||||
Actions (login required)
View Item |