PENYELESAIAN SENGKETA ASURANSI MELALUI BADAN MEDIASI ASURANSI INDONESIA

Insan Agung Anugerah, 090415363 M (2011) PENYELESAIAN SENGKETA ASURANSI MELALUI BADAN MEDIASI ASURANSI INDONESIA. Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.

[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s2-2008-hariandjat-6870-th1407-t.pdf

Download (450kB) | Preview
[img] Text (FULLTEXT)
gdlhub-gdl-s2-2008-hariandjat-6870-th1407.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB) | Request a copy
Official URL: http://lib.unair.ac.id

Abstract

Indonesia merupakan pangsa pasar asuransi yang sangat besar karena jumlah penduduknya yang besar. Faktor itulah yang menyebabkan usaha perasuransian di Indonesia berkembang dengan pesat. Beraneka ragam jenis produk asuransi yang dirancang secara menarik menyesuaikan pada kebutuhan pasar serta didukung dengan makin banyaknya agen-agen profesional. Seiring dengan perkembangannya tersebut, usaha perasuransian tidak luput dari permasalahan-permasalahan di lingkungannya yang dapat mengakibatkan munculnya berbagai sengketa. Sampai saat ini masih menjadi dilema dalam usaha perasuransian adalah permasalahan antara perusahaan asuransi dengan nasabah. Pada tahun-tahun belakangan ini pengadilan kita mulai mengarahkan sistem penyelesaian sengketa melalui metode–metode penyelesain di luar pengadilan, seperti negosiasi, mediasi, dan arbitrase yang biasa disebut Penyelesaian Sengketa Alternatif (PSA). Hal itulah yang memacu para pakar untuk mengkaji dan membentuk lembaga-lembaga penyelesaian sengketa alternatif, begitu juga dalam usaha perasuransian. Kemudian atas kesepakatan bersama dibentuklah Badan Mediasi Asuransi Indonesia (BMAI), yang bertujuan untuk menyelesaikan sengketa-sengketa asuransi dalam hubungan antara perusahaan-perusahaan asuransi sebagai penanggung (anggota) dan nasabah asuransi sebagai tertanggung (pemohon) yang sengketanya memenuhi persyaratan bersengketa di BMAI. Usaha perasuransian bergerak di bidang jasa yaitu penjualan sesuatu yang abstrak berupa pertanggungan terhadap sesuatu peristiwa yang belum pasti terjadinya, yang ditulis dalam suatu akta perjanjian (polis). Pemasaran produk asuransi ini dilakukan oleh seorang agen yang bertugas sebagai duta dari suatu perusahaan asuransi. Menurut UU No. 2/1992 Tentang Usaha Perasuransian, jenis jenis asuransi usaha perasuransian dapat dibedakan berdasarkan ruang lingkup usaha perasuransiannya. Usaha perasuransian dalam melaksanakan usahanya juga harus memerhatikan prinsip-prinsip asuransi yang sudah ada. Sengketa yang terjadi dalam usaha perasuransian memiliki karakteristik yang spesifik, sehingga dalam penyelesaiannya juga membutuhkan penanganan secara khusus dari seseorang dan/atau lembaga tertentu yang paham dan atau ahli dalam usaha perasuransian. Berdasarkan karakteristiknya sengketa yang paling sering muncul dalam usaha perasuransian adalah sengketa antara perusahaan dan nasabah dalam hal pemenuhan klaim. Perlu diketahui masyarakat Indonesia didominasi oleh masyarakat tingkat menengah ke bawah, jadi suatu kewajaran nasabah asuransi di Indonesia mayoritas dari masyarakat menengah dengan jumlah nilai klaim yang relatif rendah. BMAI berbentuk lembaga mediasi, namun dalam pelaksanaannya BMA( tidak memenuhi alas-alas mediasi. Hal ini disebabkan adanya proses penyelesaian lanjutan yang berbentuk ajudikasi dalam mediasi BMAI, adanya proses investigasi sengketa, mediator memiliki wewenang melakukan investigasi sengketa dan tahap lanjutan (ajudikasi) BMAI menghasilkan putusan.

Item Type: Thesis (Thesis)
Additional Information: KKB KK-2 FH 05/11 Anu p
Uncontrolled Keywords: INSURANCE � LAW AND LEGISLATION
Subjects: K Law
Divisions: 03. Fakultas Hukum > Dasar Ilmu Hukum
Creators:
CreatorsNIM
Insan Agung Anugerah, 090415363 MUNSPECIFIED
Contributors:
ContributionNameNIDN / NIDK
UNSPECIFIEDM. Zaidun,, Dr. S.H., M.Si.UNSPECIFIED
Depositing User: Mr Bambang Husodo
Date Deposited: 18 May 2011 12:00
Last Modified: 11 Jun 2017 20:54
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/12947
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item