A Indah Camelia, NIM030215429
(2005)
PENGATURAN PENATAAN RUANG WILAYAH LAUT DI INDONESIA.
Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
1. Pengaturan kewenangan penataan ruang wilayah laut di Indonesia adanya dalam Undang Undang No.32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang menggantikan Undang Undang No22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, selain itu diatur juga dalam Undang Undang No.5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan Undang Undang No.24 tahun 1992 tentang Penataan ruang.
2. Solusi tumpang tindih kewenangan penataan ruang wilayah laut Indonesia dapat diselesaikan dengan asas hukum "lex posterior derogat legi priori" yaitu perundang-undangan yang kemudian menyisihkan perundang-undangan terdahulu, sehingga yang berlaku dalam peraturan penataan ruang wilayah laut adalah Undang Undang No.32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Solusi lain yang dapat diberikan untuk mengatasi masalah penataan ruang wilayah laut adalah melakukan kerjasama dengan instansi/departemen terkait yang dipelopori oleh DKP (Departemen Kelautan dan Perikanan) yang mempunyai kewenangan dalam penataan ruang laut secara umum dalam bentuk SKB (Surat Kerja Bersama). Pembentukan suatu lembaga baru yang bersifat non-departmen yang bertugas untuk melakukan fungsi penataan ruang wilayah laut secara terpadu dan berkelanjutan
Actions (login required)
|
View Item |