DIAN KARTIKA, 030015108 (2005) PERLINDUNGAN KONSUMEN ATAS PELAYANAN PURNA JUAL PRODUK TELEPON SELLULER. Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
|
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s1-2006-kartikadia-2454-fh2570-k.pdf Download (303kB) | Preview |
|
|
Text (FULL TEXT)
gdlhub-gdl-s1-2006-kartikadia-2454-fh257_06.pdf Download (2MB) | Preview |
Abstract
Perlindungan hukum yang diberikan kepada konsumen yaitu dalam menggunakan telepon selluler jika terjadi kerusakan akibat cacat produk, dapat meminta telepon selluler yang baru sesuai dengan nilai barang yang dijual Namun jika tertjadi cacat fisik yang disebabkan karena misalnya kesalahan dalam pengepakan atau kesalahan dalam pengiriman jaminan yang diperoleh adalah service selama masih dalam masa garansi (purna jual). Konsumen yang dirugikan karena pemakaian telepon selluler tidak sesuai dengan standar yang ditentukan baik mengenai cacat produk maupun bentuk pelayanan service, upaya yang ditempuh yaitu menyelesaikan masalah ini secara damai dan jika perlu menempuh cara menyelesaikan melalui non litigasi yaitu melalui lembaga BPSK dan jika tidak menyelesaikan masalah, mengadukan permasalahan tersebut kepada lembaga konsumen atau menginformasikan melalui surat pembaca, dan jika belum ada penyelesaian pula, maka upaya terakhir yang ditempuh yaitu menggugat ganti rugi pelaku usaha yaitu yang memproduksi telepon selluler atas dasar ingkar janji dan sekaligus perbuatan melanggar hukum sebagaimana pasa11365 jo pasal 1246 KUH Perdata.
Actions (login required)
View Item |