PENYELESAIAN PERSELISIHAN PEMUTUSAN PERJANJIAN KERJASAMA OPERASIONAL MELALUI ARBITRASE : Studi Kasus PT. Telkom Melawan PT. Ariawest International

Dhinar Antya Wiyani, 030215454 (2006) PENYELESAIAN PERSELISIHAN PEMUTUSAN PERJANJIAN KERJASAMA OPERASIONAL MELALUI ARBITRASE : Studi Kasus PT. Telkom Melawan PT. Ariawest International. Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.

[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s1-2006-wiyanidhin-2462-fh2450-t.pdf

Download (306kB) | Preview
[img] Text (FULLTEXT)
gdlhub-gdl-s1-2006-wiyanidhin-2462-fh24506.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB) | Request a copy
Official URL: http://lib.unair.ac.id

Abstract

1. Keabsahan pemutusan perjanjian kerjasama operasional secara sepihak adalah tidak sah. Hal ini disebabkan, perjanjian kerjasama operasional tersebut adalah perjanjian berdasarkan Perjanjian KSO ( KSO agreement ). Sehingga segala tindakan yang diambil di luar ketentuan dalam kontrak KSO tersebut adalah tidak dibenarkan: Segala tindakan yang diambil di luar ketentuan kontrak atau perjanjian yang dibuat oleh para pihak adalah tidak sah. Kontrak atau perjanjian merupakan kesepakatan bersama antara para pihak yang tidak dapat dibatalkan atau disimpangi oleh salah satu pihak tanpa persetujuan pihak lainnya. Karena berdasarkan Pasal 1338 ayat (3 ) BW, perjanjian mengikat para pihak seperti undang-undang. Klausula arbitrase muncul dari suatu perjanjian sebagai klausula penyelesaian perselisihan. Klausula arbitrase merupakan klausula accessoir atau klausula tambahan karena mengatur hal lain yang bukan mengenai isi perjanjian tetapi berhubungan dengan perjanjian pokoknya. Klausula arbitrase ini semata-mata ditujukan untuk penyelesaian masalah yang mungkin akan terjadi atau telah terjadi dalam suatu kontrak. Karena sifatnya yang berupa tambahan dari perjanjian pokoknya, maka pelaksanaan klausula Arbitrase ini bergantung pada perjanjian pokoknya. 2. Prosedur penyelesaian perselisihan perjanjian kerjasama operasional yang memuat klausula arbitrase harus berdasarkan ketentuan kontrak atau perjanjian yang telah disepakati. Dalam perjanjian KSO antara PT Telkom dan PT AWI tersebut disepakati bahwa perselisihan yang timbul akan diselesaikan berdasarkan musyawarah, Keputusan Menteri untuk perselisihan berkaitan dengan pelaksanaan peraturan dan kebijakan yang berhubungan dengan Ijin Penyelenggaraan dan Arbitrase. Dalam klausula arbitrase harus memuat pilihan forum ( choice of forum) yang akan digunakan oleh para pihak dalam penyelesaian perselisihan. Pilihan forum ini hams tegas dan jelas sehingga tidak akan menimbulkan dilematis bagi para pihak untuk menentukan forum yang akan digunakan.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: KKB KK-2 FH.245/06 Wiy p
Uncontrolled Keywords: ARBITRATION, INDUSTRIAL
Subjects: K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence > K(520)-5582 Comparative law. International uniform law > K3840-4375 Regulation of industry, trade, and commerce. Occupational law
Divisions: 03. Fakultas Hukum
Creators:
CreatorsNIM
Dhinar Antya Wiyani, 030215454UNSPECIFIED
Contributors:
ContributionNameNIDN / NIDK
Thesis advisorBasuki Rekso Wibowo, Prof. Dr., S.H., M.SUNSPECIFIED
Depositing User: Tn Hatra Iswara
Date Deposited: 06 Oct 2006 12:00
Last Modified: 12 Jun 2017 20:16
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/13017
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item