Rizky Puspitarini
(2022)
Higiene Sanitasi Tempat Pengelolaan Pangan (TPP) Pada Di Wilayah Kerja Bandar Udara SAMS Sepinggan Balikpapan Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Balikpapan.
Laporan Magang thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
|
Text (FULLTEXT)
Laporan Magang_Rizky Puspitarini_101811133148.pdf
Download (10MB)
|
Abstract
Salah satu cara untuk meningkatkan kesehatan dan memelihara lingkungan adalah dengan membangun sarana atau prasarana pelayanan publik. Sanitasi fasilitas umum harus memenuhi syarat kesehatan dalam arti melindungi, memelihara, dan meningkatkan kesehatan masyarakat. Terdapat berbagai macam fasilitas umum, salah satunya pada bidang transportasi yaitu bandar udara. Bandar Udara adalah sarana dan prasarana tempat umum yang menyediakan jasa penerbangan tempat mengangkut orang dan juga barang dengan tujuan memenuhi kebutuhan masyarakat. Seiring dengan perkembangan zaman, jasa angkutan udara sangat diminati terutama angkutan antar pulau dan juga antar negara. Sebagai pintu masuk negara dalam melaksanakan kegiatannya, pelabuhan dan bandar udara harus memperhatikan pengelolaan lingkungan hidup yang bersih dan sehat guna menumbuhkan dan mengembangkan rasa aman, nyaman, tertib, dan sehat sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan nomor 44 Tahun 2014 perihal Penyelenggaraan Pelabuhan serta Bandar Udara Sehat. Jasa penerbangan udara semakin mengalami peningkatan, dikarenakan lebih efisien dari segi waktu serta lebih aman serta nyaman. Karena itu, untuk meningkatkan kenyamanan maka Bandar Udara menyediakan fasilitas untuk pelayanan komersial salah satunya tempat pengolahan pangan seperti restoran, rumah makan, kantin, lounge, dan café (Rismawati, 2020).
Actions (login required)
|
View Item |