Iftitah Shofiyati
(2019)
Gambaran Pelaksanaan Program Penanganan Pasung Berbasis Masyarakat di Provinsi Jawa Timur Tahun 2018.
Laporan Magang thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
Pemasungan adalah suatu tindakan berupa pengkatan dan atau pengekangan mekanis/fisik lainnya dan atau penelantaran dan atau pengisolasian sehingga merampas kebebasan dan hak asasi seseorang, termasuk hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan. Masyarakat masih memiliki stigma yang negatif dan anggapan yang salah terhadap ODGJ yang menyebabkan terjadinya kasus pemasungan.
Program “Jawa Timur Sehat Jiwa dan Bebas Pasung” di Jawa Timur dicanangkan pada tahun 2013 oleh Gubernur Jawa Timur. Program ini merumuskan empat target dalam pelayanan kesehatan jiwa, yaitu orang sehat jiwa tetap sehat, risiko gangguan jiwa menjadi sehat jiwa, gangguan jiwa menjadi mandiri dan produktif, dan bebas pasung.
Berdasarkan hasil identifikasi masalah dengan indepth interview dan studi dokumentasi, didapatkan tiga permasalahan yang terjadi yaitu:
a. Kasus pemasungan sudah mulai muncul di usia produktif (15-59 tahun) dan presentase tertinggi ada pada kelompok usia 35-44 tahun tahun sebesar 29%.
b. Penurunan kasus pemasungan pada ODGJ berat tahun 2018 belum mencapai target.
c. Ketersediaan sumber daya manusia terlatih kesehatan jiwa (tenaga kesehatan dan kader) belum memenuhi kebutuhan.
Permasalahan yang mendapat peringkat tertinggi dan dipilih untuk diselesaikan adalah permassalahan penurunan kasus pemasungan pada ODGJ berat tahun 2018 belum mencapai target. Akar penyebab masalah yang diidentifikasi adalah keluarga miskin bergantung pada obat bersubsidi, kurangnya dukungan keluarga dan masyarakat, kurangnya sosialisasi dan pendekatan keluarga dan belum optimalnya wadah untuk menangani masalah kesehatan jiwa berbasis masyarakat.
Saran
Dari berbagai masalah tersebut, dapat dirangkum berbagai alternatif solusi untuk penyelesaian masalah diantaranya:
a. Penyediaan obat-obatan (psikofarmaka) yang mudah dijangkau agar keluarga miskin yang memiliki ART gangguan jiwa tetap dapat membeli obat-obatan tersebut.
b. Pelibatan tokoh agama dan tokoh masyarakat yang disegani di wilayah yang ada kasus pemasungan pada ODGJ. Diharapkan dengan dukungan dari tokoh masyarakat dan tokoh agama, masyarakat di lingkungan wilayah tersebut ikut menciptakan lingkungan yang kondusif bagi ODGJ yang masih dalam percoban pelepasan pasung maupun ODGJ yang sedang dalam masa perawatan atau sudah dalam masa rehabilitasi. Keluarga juga diberi pendidikan dan pelatihan tentang kesehatan jiwa mulai dari deteksi dini sampai ke pencegahan dan perawatannya apabila ada anggota keluarga yang mengalami gangguan jiwa.
c. Pendekatan secara intensif kepada keluarga untuk membantu keluarga percaya bahwa ODGJ dapat mengontrol diri dari perilaku kekerasan, dapat mandiri dan produktif. Selain itu perlu dilakukan sosialisasi atau promosi kesehatan kepada masyarakat untuk merubah stigma negatif tentang ODGJ termasuk lewat sosial media dan media elektronik.
d. Pembentukan dan pengoptimalan TPKJM Kabupaten/Kota sampai ke tingkat puskesmas sebagai wadah koordinasi lintas sektor atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Perlu peran aktif dari tenaga kesehatan baik dokter maupun perawat yang sudah terlatih kesehatan jiwa dan juga peran dari kader kesehatan jiwa untuk menangani masalah pemasungan ini. Diharapkan dari kerjasama yang baik antara semua pihak, kasus pemasungan dapat ditemukan dan ditangani dengan baik.
e. Pelibatan dukungan relawan dari sub klaster kesehatan jiwa. Sub klaster kesehatan jiwa merupakan bagian dari klaster kesehatan jiwa yang bisa memberikan pengetahuan mengenai kesehatan jiwa kepada masyarakat berdasarkan local wisdom masing-masing daerah.
Actions (login required)
|
View Item |