KEJAHATAN PSIKOTROPIKA YANG MELIBATKAN ANAK DAN PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA MENURUT UU NO. 5 TAHUN 1997 TENTANG PSIKOTROPIKA

Hendry lrawan, 030010819 U (2007) KEJAHATAN PSIKOTROPIKA YANG MELIBATKAN ANAK DAN PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA MENURUT UU NO. 5 TAHUN 1997 TENTANG PSIKOTROPIKA. Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.

[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s1-2007-lrawanhend-4187-fh1010-t.pdf

Download (337kB) | Preview
[img]
Preview
Text (FULL TEXT)
gdlhub-gdl-s1-2007-lrawanhend-4187-fh10107.pdf

Download (2MB) | Preview
Official URL: http://lib.unair.ac.id

Abstract

a. Dalam hukum pidana kegiatan penyalahgunaan psikotropika ini baik menggunakan maupun memakai merupakan suatu tindak kejahatan, yang oleh karena itu perbuatan tersebut dapat dikenai sanksi pidana. Dan untuk mencegah dan memberantas kejahatan psikotropika agar tidak semakin meluas maka sejak tahun 1997 diberlakukan suatu Undang – undang yaitu Undang – undang No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika. Langkah pertama yang harus dipikirkan dan dipertimbangkan dalam pelaksanaan penuntutan pengadilan terhadap anak yang melakukan tindak pidana adalah melihat dari batas umur dari anak itu sendiri agar dalam melaksanakan penuntutan pengadilan benar-benar diterapkan terhadap seorang anak dan bukanlah orang dewasa. b. Adapun yang ditinjau dari segi pidana adalah berdasarkan Undang-undang Pengadilan Anak Nomor 3 Tahun 1997 tidak mengikuti ketentuan Pidana pada Pasal 10 KUHP, dan membuat sanksinya secara tersendiri. Pidana pokok menurut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tidak menurut ketentuan Pidana Pasal 23 Ayat (2), yang berbunyi bahwa : "Pidana penjara (maksimum 10 tahun); Pidana kurungan; Pidana denda, dan pidana pengawasan". Sedangkan ditinjau dari tindakan terhadap anak nakal yang belum berusia 12 (dua belas) tahun dan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 huruf a. Anak yang belum berumur 8 (delapan) tahun, walaupun melakukan tindak pidana belum dapat diajukan ke sidang Pengadilan Anak. Berdasarkan pertimbangan sosiologis, psikologis, dan paedagogis, bahwa anak yang belum berumur 8 (delapan) tahun itu belum dapat mempertanggunjawabkan perbuatannya. Dalam hal anak melakukan tindak pidana dalam batas umur 8 (delapan) tahun, akan tetapi belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun maka ia diajukan ke depan sidang Pengadilan Anak. Letak perbedaan orang dewasa dan anak-anak dalam hukum pidana yaitu terletak pada subyek atau pelaku dari suatu tindak pidana serta bentuk dan jenis pemidanaannya (penjatuhan hukuman). Dalam UUPA 1997, hukuman tadi tidak diberlakukan pada anak. Juga mengenai waktu atau masa penghukuman sedikit lebih ringan atau singkat dibandingkan dengan pemidanaan terhadap orang dewasa.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: KKB KK-2 FH 101/07 ira k
Uncontrolled Keywords: PSYCHOTROPIC DRUGS
Subjects: B Philosophy. Psychology. Religion > BF Psychology > BF207-209 Psychotropic Drugs
K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence > K7000-7720 Private international law. Conflict of laws > K7120-7197 Persons > K7155-7197 Domestic relations. Family law > K7181-7197 Parent and child. Guardian and ward
Divisions: 03. Fakultas Hukum
Creators:
CreatorsNIM
Hendry lrawan, 030010819 UUNSPECIFIED
Contributors:
ContributionNameNIDN / NIDK
Thesis advisorAstutik, SH., MH.UNSPECIFIED
Depositing User: Tn Hatra Iswara
Date Deposited: 05 Apr 2007 12:00
Last Modified: 20 Jul 2016 02:55
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/13063
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item