Ismara Nareswari, -
(2022)
Gambaran Kebisingan Dan Upaya Pengendalian Pada Area Turbin Unit 3 Di PT Paiton Operation And Maintenance Indonesia (PT. POMI).
Laporan Magang thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
|
Text
LAPORAN AKHIR PKL PT.POMI _Ismara Nareswari_101811133087_compressed.pdf
Download (2MB)
|
Abstract
Saat ini, listrik menjadi aspek dan prioritas penting dalam pembangunan di suatu negara. Listrik sudah menjadi suatu kebutuhan bagi manusia, baik untuk membantu memenuhi keperluan sehari-hari maupun untuk menjalankan suatu industri atau perusahaan. Hal ini terlihat berdasarkan data Badan Pusat Statistik (2020) dari tahun 2009 - 2020 dimana konsumsi listrik per kapita di Indonesia terus mengalami peningkatan. Menurut Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 1972 Tentang Perusahaan Umum “Listrik Negara”, Perusahaan Listrik Negara (PLN) ditetapkan sebagai Perusahaan Umum Listrik Negara dan Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan (PKUK) yang bertugas untuk menyediakan tenaga listrik bagi kepentingan umum. Salah satu hak, wewenang, dan tanggung jawab PLN adalah pembangkitan, transmisi, dan distribusi tenaga listrik di wilayah Indonesia. Salah satu pembangkit yang berfungsi untuk menghasilkan tenaga listrik di Indonesia adalah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU). Pada proses beroperasinya, PLTU terus-menerus berproses selama 24 jam dengan menggunakan mesin dan peralatan kerja berukuran besar seperti turbin, boiler, generator, kondensor, dan lain-lain. Hal ini dapat menimbulkan kebisingan yang dapat memberikan dampak pada kesehatan tenaga kerja. Menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja, kebisingan merupakan salah satu faktor fisik yang dapat mempengaruhi tenaga kerja dalam bekerja. Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja, Nilai Ambang Batas (NAB) kebisingan sebesar 85 dBA dimana nilai ini dapat diterima tenaga kerja dan tidak mengakibatkan gangguan kesehatan dalam pekerjaan sehari-hari selama 8 jam kerja per hari atau 40 jam per minggu. Menurut Suma’mur (2020) gangguan kesehatan yang dapat ditimbulkan karena adanya paparan bising dengan intensitas tinggi adalah gangguan pada indera pendengaran. Menurut Sujoso (2012), efek yang dapat ditimbulkan akibat paparan kebisingan terbagi menjadi 2 jenis, yaitu efek auditori dan efek non auditori. Efek auditori merupakan gangguan yang terjadi pada sistem pendengaran. Sementara itu, efek non auditori dapat berupa gangguan fisiologis, psikologis, dan komunikasi.
Actions (login required)
|
View Item |