THESAR YUDI PRASETYA, 030315650
(2007)
MEKANISME PENYELESAIAN PELANGGARAN KODE ETIK PROFESI ADVOKAT OLEH DEWAN KEHORMATAN ADVOKAT PADA ORGANISASI ADVOKAT IKADIN.
Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
a. Advokat dalam menjalankan tugas dan kewajibannya tidak dapat dilepaskan dari Kode Etik profesi organisasi advokat yang menaunginya. Seorang advokat dikatakan telah melanggar kode etik profresinya apabila telah ada putusan Dewan Kehormatan organisasi profesinya yang mengatakan bahwa advokat yang bersangkutan telah terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar kode etik profesi dan telah berkekuatan hukum tetap.
b. Advokat yang diduga atau dianggap telah melakukan pelanggaran kode etik profesinya dapat dilaporkan oleh orang yang diklasifikasikan dapat membuat pengaduan secara tertulis, antara lain : klien, teman sejawat, pejabat atau penguasa, anggota masyarakat, Dewan Pimpinan Pusat atau Cabang. Laporan tersebut disampaikan kepada Dewan Kehormatan Cabang, namun bilamana di suatu tempat atau daerah tertentu tidak ada cabang, pengaduan disampaikan kepada Dewan Pimpinan Pusat dan kemudian Dewan Kehormatan tersebut memproses pengaduan tersebut sesuai dengan hukum acara yang berlaku yaitu hukum acara Dewan Kehormatan.
c. Majelis Dewan Kehormatan yang memeriksa dan memutus perkara DR. T. Mulya Lubis, SH. LLM. dan Lelyana Santosa, SH telah benar atau tepat dalam menjalankan proses pemeriksaan sebagaimana telah diatur dalam hukum acara yang berlaku yaitu hukum acara Dewan Kehormatan, yaitu meliputi :
i. Pengaduan.
ii. Tingkatan - Tingkatan Pemeriksaan.
iii. Pemeriksaan pada Tingkat Pertama oleh Dewan Kehormatan Cabang.
iv. Sidang - Sidang Dewan Kehormatan Cabang atau Daerah.
v. Cara Pengambilan Keputusan.
vi. Penyampaian Salinan Keputusan.
Actions (login required)
|
View Item |