AYU RACHMA AFIANTY, 030315705
(2007)
PERJANJIAN WARALABA ANTARA LEMBAGA PENDIDIKAN "NEGERI KUNCUP BUNGA" DENGAN INVESTOR.
Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
a. Perjanjian kerjasama franchising Lembaga Pendidikan "Negeri Kuncup Bunga" No: 14, telah memenuhi/ sesuai dengan ketentuan perundang-undangan/ hukum positif kita. Bentuk perjanjian kerjasama franchising yang berupa perjanjian baku ini masih dapat diterima sekalipun perjanjian baku pada dasarnya tidak diperbolehkan. Hal ini melalui beberapa pertimbangan bahwa perjanjian baku tersebut tidak melanggar ketertiban umum dan kesusilaan serta mengikuti kebiasaan yang berkembang di masyarakat.
b. Upaya hukum untuk meminimalkan terjadinya sengketa dalam perjanjian waralaba yang dapat dilakukan adalah melalui penerapan prinsip disclosure sebelum perjanjian waralaba dibuat. Sedangkan upaya hukum yang dapat dilakukan apabila sengketa tidak dapat dihindari lagi adalah melalui penyelesaian sengketa secara musyawarah kekeluargaan, namun bila tidak tercapai kata sepakat maka dapat ditempuh upaya hukum melalui Pengadilan Negeri dengan permohonan pemutusan perjanjian berdasarkan pasal 1266 BW.
Actions (login required)
|
View Item |