Salsabila, -
(2021)
Gambaran Proses Pelaksanaan Pendidikan Dan Pelatihan Bagi Karyawan Di Rumah Sakit Mata Undaan Surabaya.
Laporan Magang thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
Rumah sakit merupakan suatu organisasi kompleks yang menjalankan aktifitas pelayanan kesehatan paripurna, padat karya, padat modal, dan padat teknologi. Menurut Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009, rumah sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna. Pelayanan kesehatan paripurna meliputi pelayanan kesehatan yang terdiri dari upaya promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitative. Disamping itu, rumah sakit juga merupakan institusi pelayanan kesehatan yang sekaligus berperan sebagai penyedia pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat. Rumah sakit dapat dibedakan menjadi Rumah Sakit Umum dan dan Rumah Sakit Khusus berdasarkan jenis pelayanannya. Adapun Rumah Sakit yang dapat ditetapkan sebagai Rumah Sakit pendidikan apabila telah memenuhi persyaratan dan standar tertentu. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 129 Tahun 2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit, setiap rumah sakit dituntut untuk mampu memberikan pelayanan kesehatan bermutu sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Dalam mewujudkan pelayanan kesehatan yang berkualitas dan bermutu tinggi maka diperlukan sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas baik. Maka dari itu dibutuhkan aktivitas manajemen sumber daya manusia yang baik mulai dari rekrutmen dan seleksi hingga pemantauan dan evaluasi kinerja petugas kesehatan. Rumah sakit juga berkewajiban untuk mempertahankan dan mengembangkan kualitas sumber daya manusia (SDM) dan petugas kesehatan melalui pelaksanaan pendidikan dan pelatihan. Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2018 tentang kewajiban rumah sakit untuk menjamin hak petugas kesehatan yang bekerja di rumah sakit.
Actions (login required)
|
View Item |