Rina Wahyu Andani, -
(2019)
Kesiapan RS SMS Dalam Menghadapi Snars Edisi 1 Pada Standar Hak Pasien Dan Kelurga Tahun 2019.
Laporan Magang thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
Pelayanan kesehatan merupakan hak setiap orang yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 yang harus diwujudkan dengan upaya peningkatan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya. Salah satu fasilitas pelayanan kesehatan yang memegang peranan penting dalam upaya peningkatan derajat kesehatan masyarakat adalah rumah sakit. Rumah sakit merupakan institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna dengan menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat (UU RI, 2009). Berdasarkan data Kementerian Kesehatan, jumlah rumah sakit semakin meningkat sejak tahun 2012 dengan peningkatan rata-rata 5,2% (Trisnanto, 2017). Pertambahan jumlah rumah sakit yang begitu pesat dapat meningkatkan persaingan rumah sakit dalam memberikan pelayanan terbaik yang dibutuhkan masyarakat. Keberadaan rumah sakit saat ini dalam menyikapi persaingan, juga perlu berusaha meningkatkan produktivitas dengan standar yang ditetapkan (Hendroyogi, 2016). Berdasarkan UU No 44 tahun 2009 pasal 40 bagian ketiga disebutkan bahwa rumah sakit di Indonesia wajib melaksanakan akreditasi dalam upaya peningkatan mutu pelayanan. Akreditasi rumah sakit merupakan sebuah proses penilaian dan penetapan kelayakan rumah sakit berdasarkan standar pelayanan yang telah ditetapkan oleh lembaga independen akreditasi Kementerian Kesehatan. Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) sebagai lembaga independen pelaksana akreditasi rumah sakit terus melakukan upaya peningkatan mutu standar akreditasi sehingga menjadi lebih mudah dipahami dan diterapkan oleh rumah sakit di Indonesia. Pada tahun 2017, KARS mereview standar akreditasi versi 2012 dan memperbaiki standar tersebut. Standar tersebut diberi nama Standar Nasional Akreditasi Rumah Sakit (SNARS) Edisi 1 dan diberlakukan mulai tahun 2018. SNARS Edisi 1 merupakan standar pelayanan yang berfokus pada pasien untuk meningkatkan mutu dan keselamatan pasien dengan pendekatan manajemen risiko di Rumah Sakit (KARS, 2016).
Actions (login required)
|
View Item |