FENNY ARSIH PONITA ARMAN, 030315635
(2008)
KEWENANGAN PERADILAN AGAMA DALAM MENGADILI PERKARA YANG DIANTARA PARA PIHAKNYA NON MOESLEM.
Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
Di dalam Pasal maupun Penjelasan Undang-undang Nomor 7 tahun 1989 Tentang Peradilan Agama, seakan tidak ada kemungkinan atau tidak ada kesempatan bagi non moslem untuk bisa beracara di Peradilan Agama, karena ketentuan di dalamnya tidak mengatur. Tetapi dengan kajian dan analisa yang dilakukan secara mendalam masih ada kemungkinan orang non moslem beracara di Peradilan Agama.
Hal ini berbeda sekali jika di bandingkan dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama, yang mana di dalam pasalnya memang secara eksplisit tidak diatur terkait non muslim beracara di Peradilan Agama, tetapi dalam penjelasannya yaitu penjelasan Pasal 49 secara implisit dapat difahami, bahwa dimungkinkan orang non moslem beracara di Peradilan Agama. Artinya baik Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 maupun Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 masih mengatur dimungkinkannya non moslem beracara di Peradilan Agama.
Actions (login required)
|
View Item |