KEWENANGAN MENGAJUKAN PERMOHONAN PAILIT ATAS PERUSAHAAN ASURANSI

RENOLD PARENTINO, 030315686 (2007) KEWENANGAN MENGAJUKAN PERMOHONAN PAILIT ATAS PERUSAHAAN ASURANSI. Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.

[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s1-2008-parentinor-7131-fh2550-t.pdf

Download (297kB) | Preview
[img] Text (FULLTEXT)
gdlhub-gdl-s1-2008-parentinor-7264-fh25507.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB) | Request a copy
Official URL: http://lib.unair.ac.id

Abstract

Wewenang untuk mengajukan permohonan pailit atas perusahaan asuransi menurut: Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1998 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Tentang Kepailitan Menjadi Undang-Undang adalah debitur itu sendiri (Voluntary Petition) dan kreditor. Dengan kata lain, mengajukan permohonan pailit atas perusahaan asuransi tidaklah dikhususkan seperti halnya bank dan perusahaan efek. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang adalah Menteri Keuangan. Pengaturan ini sejalan dengan pengaturan yang ada dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian yang juga menyebutkan bahwa Menteri Keuangan mempunyai kewenangan untuk mengajukan permohonan pailit.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: KKB KK-2 FH.255/07 Par k
Uncontrolled Keywords: BANKRUPTCY; INSURANCE
Subjects: K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence > K7000-7720 Private international law. Conflict of laws > K7340-7512 Commercial law > K7470 Insurance
Divisions: 03. Fakultas Hukum
Creators:
CreatorsNIM
RENOLD PARENTINO, 030315686UNSPECIFIED
Contributors:
ContributionNameNIDN / NIDK
Thesis advisorM. Hadi Shubhan, Dr., S.H., M.H., CNUNSPECIFIED
Depositing User: Tn Hatra Iswara
Date Deposited: 09 Jun 2008 12:00
Last Modified: 13 Jun 2017 18:45
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/13143
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item