DESAK PUTU ALIT, 030110960 U
(2007)
JUAL BELI SATUAN RUMAH SUSUN.
Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
a. Hubungan hukum Perumnas sebagai pengembang rumah susun dengan pembeli didasarkan pada perikatan yang lahir karena perjanjian sebagaimaan diatur dalam UU No. 16 Tahun 1985 jo PP No. 15 Tahun 2004 dan perikatan yang lahir karena perjanjian termasuk di dalamnya Jual Beli Bangunan dan Penyerahan Hak Penggunaan Tanah. Di dalam hubungan hukum khususnya berdasarkan perjanjian, pihak pembeli wajib mentaati peraturan-peraturan mengenai penggunaan rumah dan tanjah tersebut, dan penambahan atau perubahan pada bangunan rumah tersebut hanya dapat dilakukan oleh pihak kedua setelah mendapat izin tertulis dari pihak pertama dan pemerintah daerah dalam hal ini dinas tata kota atau instansi lain yang berwenang memberi izin bangunan.
b. Satuan rumah susun dapat diperjual belikan oleh pemiliknya kepada pihak lain, karena baik di dalam UU No. 16 Tahun 1985 jo PP No. 15 Tahun 2004 dan Jual Beli Bangunan dan Penyerahan Hak Penggunaan Tanah tidak melarang satuan rumah susun dialihkan kepada pihak lain. Hal ini tentunya tidak sesuai dengan konsideran UU No. 16 Tahun 1985 mengenai tujuan diundangkannya UU No. 16 Tahun 1985, yaitu rumah susun hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah.
Actions (login required)
|
View Item |