EKA HADI PRASETYA, 030111002 U
(2007)
PENGANGKATAN TENAGA HONORER MENJADI PEGAWAI NEGERI SIPIL MENURUT PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 48 TAHUN 2005.
Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
a. Pengangkatan pegawai honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil tidak dapat dilakukan secara keseluruhan, dikarenakan perbandingan antara lowongan posisi yang ditawarkan pemerintah dengan jumlah pegawai honorer yang ada tidak sebanding, ditambah anggaran keuangan yang dimiliki pemerintah sangat terbatas untuk mengangkat semua pegawai honorer, hal ini yang mengakibatkan tidak semua pegawai honorer dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.
b. Pengangkatan pegawai honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 dapat dilakukan apabila pegawai honorer tersebut memenuhi syarat yang ditentukan, baik syarat administratif maupun syarat yang lain yang ditentukan dalam Peraturan Pemerintah ini dan peraturan perundang-undangan lainnya, bagi pegawai honorer yang tidak lolos seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil maka secara otomatis status atau kedudukan hukumnya kembali lagi seperti semula.
Actions (login required)
|
View Item |