DANI MAHENDRA SUKOCO, 030010949 U
(2006)
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI BANK SYARIAH PADA PEMBIAYAAN MURABAHAH.
Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
a. Bank pembiayaan syariah mengamankan pembiayaan yang diberikan sebagai suatu jaminan pelunasan pembiayaan dengan memperhatikan 5 C sebagaimana selama ini diterapkan pada bank konvensional. Kondisi yang demikian dibenarkan, mengingat dasar hukum berlakunya bank dengan . prinsip syariah adalah UU Perbankan, hanya saja bahwa pendapatan keuntungan diperoleh tidak melalui cara menerapkan bunga pinjaman, karena memang bank syariah dalam menjalankan usahanya tidak memberikan pinjaman melainkan pemberian modal pembiayaan dengan keuntungan diperoleh didasarkan bagi hasil.
b. Bank syariah dalam mengamankan modal pembiayaan tetap membebani barang atau asset-asset penerima modal pembiayaan sebagai jaminan
pemenuhan modal pembiayaan yaitu selain asset-asset yang dibiayai oleh modal pembiayaan juga yang lainnya. Namun pembebanan tersebut bukan merupakan suatu hal yang pokok, karena yang ditekankan pada prisip Islam. Apabila dalam pelaksanaannya menurut penilaian Bank Syariah asset yang dibebani sebagai jaminan tersebut ternyata mengalami penurunan, maka nasabah penerima modal pembiayaan dinyatakan telah jatuh tempo dan seketika dengan cara apapun Bank Syariah dapat mengambil tindakan pengambilan pelunasan seluruh sisa angsuran modal pembiayaan yang belum dibayar. Jika terjadi sengketa mengenai pelaksanaan pemenuhan seketika, maka disepakati diselesaikan secara non litigasi melalui Badan Arbitrase Mualamat Indonesia.
Actions (login required)
|
View Item |