Maryam Jamilah, - and Anggita Rifky Setyanurlia, - and Finda Istiqomah, - and Fedora Ivena Thom, -
(2019)
Manajemen Sistem Penyelenggaraan Makanan Rumah Sakit Angkatan Laut Dr. Ramelan Surabaya.
Laporan Magang thesis, Universitas Airlangga.
|
Text (Fulltext)
RUMKITAL DR. RAMELAN SURABAYA_S1 GIZI UNAIR_MARYAM_ANGGITA_FINDA_FEDORA.pdf
Download (31MB)
|
Abstract
Kesehatan adalah keadaan sehat, baik secara jasmani, mental, maupun secara spiritual yang
mendorong seseorang untuk hidup dengan produktif. Menurut UU No. 36 tahun 2014, Kesehatan didefinisikan sebagai hak asasi manusia yang diwujudkan dalam bentuk pelayanan Kesehatan kepada masyarakat melalui penyelenggaraan pembangunan kesehatan yang menyeluruh oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat secara terarah, terpadu dan berkesinambungan, adil dan merata, serta aman, berkualitas, dan terjangkau oleh masyarakat. Sebagai upaya untuk mendorong penyelenggaraan pembangunan kesehatan oleh pemerintah dibutuhkan adanya peranan tenaga kesehatan. Tenaga kesehatan memiliki peranan yang penting dalam praktik penyelenggaraan pelayanan kesehatan pada masyarakat. Tanpa adanya peran tenaga kesehatan, maka praktik penyelenggaraan pelayanan kesehatan tidak akan berlangsung secara maksimal. Menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang kesehatan 50 profil Kesehatan Pasal 11 tenaga kesehatan dikelompokkan
menjadi tenaga medis, tenaga psikologi klinis, tenaga keperawatan, tenaga kebidanan, tenaga
kefarmasian, tenaga kesehatan masyarakat, tenaga kesehatan lingkungan, tenaga gizi, tenaga
keterapian fisik, tenaga keteknisian medis, tenaga teknik biomedika, tenaga kesehatan tradisional, dan tenaga kesehatan lain.
Actions (login required)
|
View Item |