TATAK SURYAPUTRA, 0303215528 (2007) UPAYA KEPERDATAAN DALAM PEMULIHAN TERHADAP KERUGIAN KEUANGAN NEGARA. Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
|
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s1-2008-suryaputra-7472-abstract-7.pdf Download (344kB) | Preview |
|
Text (FULLTEXT)
gdlhub-gdl-s1-2008-suryaputra-7472-FULL.pdf Restricted to Registered users only Download (913kB) | Request a copy |
Abstract
a. Hak Gugat (Legal Standing) adalah dimiliki oleh negara sebagai pihak yang dirugikan pihak lain, sehingga ada hak negara untuk mengajukan gugatan perdata terhadap harta benda dari tergugat untuk menyelamatkan kekayaan negara, sebagaimana konsep hukum acara perdata yang mengatur "tiada gugatan tanpa kepentingan". Di dalam pengadilan perkara perdata, negara diwakili oleh Jaksa Pengacara Negara yang bertindak untuk dan atas nama negara dalam mengajukan tuntutan hak / gugatan ganti kerugian yang diakibatkan pihak lain. b. Dasar yang utama untuk mengajukan gugatan perdata adalah memiliki kepentingan untuk mengajukan gugatan. Oleh sebab itu Jaksa Pengacara Negara harus dapat membuktikan bahwa dirinya memiliki kepentingan dengan menunjukkan Surat Kuasa Khusus sebagaimana diamanatkan Pasal 30 ayat (2) Undang - undang Nomor 16 Tahun 2004. Untuk perkara - perkara yang mengakibatkan kerugian negara setelah adanya Undang - undang Nomor 31 Tahun 1999, yang menjadi dasar gugatan sebelum proses pidananya dijalankan adalah ketentuan Pasal 32 ayat (1) Undang - undang Nomor 31 Tahun 1999, dimana ketentuan tersebut mensyaratkan unsur adanya kerugian keuangan negara secara nyata. Dalam pengertian unsur tersebut, kerugian keuangan negara telah terjadi secara materiil atau kerugian negara tersebut sudah dapat dihitung jumlahnya berdasarkan hasil temuan dan / atau laporan Badan Pemeriksa Keuangan. Sedangkan untuk perkara - perkara yang mengakibatkan kerugian negara sebelum adanya Undang - undang Nomor 31 Tahun 1999, yang menjadi dasar gugatannya adalah Pasal 1365 B.W. yang mensyaratkan adanya perbuatan melanggar hukum / onrechtmatige daad. Dalam implementasinya terhadap perkara yayasan - yayasan milik Soeharto, yang mana terjadi sebelum keluarnya Undang - undang Nomor 31 Tahun 1999, maka Jaksa Pengacara Negara harus bisa menunjukkan legitimasinya dengan Surat Kuasa Khusus, baik dari Presiden, Menteri Keuangan, ataupun Menteri lainnya yang terkait sesuai dengan kekuasaannya atas keuangan negara yang dirugikan. Walaupun demikian adalah lebih baik bagi Jaksa Pengacara Negara untuk mendapat Surat Kuasa Khusus dan Presiden, menimbang bahwa hubungan antara Kejaksaan dan Menteri adalah saling berkoordinasi di bawah Presiden. Mengenai dasar gugatannya, Jaksa Pengacara Negara menggunakan Pasal 1365 B.W. untuk menggugat ganti rugi terhadap kerugian negara atas perbuatan Soeharto selaku ketua yayasan.
Item Type: | Thesis (Skripsi) | ||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|
Additional Information: | KKB KK-2 FH.267/07 Sur u | ||||||
Uncontrolled Keywords: | CIVIL LAW; FINANCE | ||||||
Subjects: | K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence > K(520)-5582 Comparative law. International uniform law > K3154-3370 Constitutional law K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence > K(520)-5582 Comparative law. International uniform law > K623-968 Civil law |
||||||
Divisions: | 03. Fakultas Hukum | ||||||
Creators: |
|
||||||
Contributors: |
|
||||||
Depositing User: | Tn Hatra Iswara | ||||||
Date Deposited: | 26 Aug 2008 12:00 | ||||||
Last Modified: | 13 Jun 2017 21:53 | ||||||
URI: | http://repository.unair.ac.id/id/eprint/13189 | ||||||
Sosial Share: | |||||||
Actions (login required)
View Item |