TANGGUNG JAWAB PERSEROAN TERBATAS (DALAM LIKUIDASI) TERHADAP TINDAKAN�TINDAKAN DI LUAR PEMBERESAN URUSAN PERSEROAN PADA SAAT PERSEROAN SEDANG DILIKUIDASI

REDY MAS WIJAYANTO, 031011130 (2014) TANGGUNG JAWAB PERSEROAN TERBATAS (DALAM LIKUIDASI) TERHADAP TINDAKAN�TINDAKAN DI LUAR PEMBERESAN URUSAN PERSEROAN PADA SAAT PERSEROAN SEDANG DILIKUIDASI. Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.

[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s1-2014-zahriyanan-31042-4.abstr-k.pdf

Download (182kB) | Preview
[img] Text (FULLTEXT)
Binder7.pdf
Restricted to Registered users only

Download (379kB) | Request a copy
Official URL: http://lib.unair.ac.id

Abstract

Likuidasi merupakan proses pemberesan Perseroan Terbatas ketika Perseroan Terbatas dibubarkan, dalam tahapan ini Perseroan tidak diperbolehkan melakukan Perbuatan hukum kecuali untuk membereskan semua urusan Perseroan dalam rangka likuidasi, apabila Perseroan melakukan Perbuatan hukum di luar pemberesan urusan Perseroan dalam rangka likuidasi, Perseroan bertanggungjawab secara tanggung renteng dengan anggota Direksi dan Dewan Komisaris apabila atas perbuatan tersebut telah merugikan pihak ketiga, oleh karena rumusan dalam Pasal 142 ayat (5) UUPT 2007 telah menyatakan demikian. Apabila dilihat bagaimana mungkin ketika Perseroan sedang dilikuidasi, Perseroan dapat melakukan Perbuatan hukum diluar dari Proses likuidasi Perseroan itu sendiri, ketika nyatanya Pasal 142 ayat (2) huruf b UUPT telah dengan tegas menyebutkan bahwa perbuatan hukum Perseroan hanyalah tindakan Pemberesan dalam rangka Likuidasi. Hal ini berarti ada “pihak-pihak” yang dengan sengaja melakukan perbuatan hukum dengan memanfaatkan nama “Perseroan” sehingga menimbulkan akibat hukum pada pihak-pihak yang dirugikan, yang kemudian atas kerugian tersebut pihak yang dirugikan menuntut Perseroan baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris untuk bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kerugian yang ditimbulkan, padahal, bukankah ketika memang ada “Pihak-Pihak” yang dengan sengaja memanfaatkan nama “Perseroan” maka seharusnya “Pihak- Pihak” itulah yang seharusnya dibebankan tanggung jawab secara pribadi dan bukan kepada Perseroan, anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris sesuai dengan apa yang disebutkan dalam Pasal 142 ayat (5) UUPT 2007.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: KKB KK-2 FH.94/14 Wij t
Uncontrolled Keywords: LIQUIDATION
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: 03. Fakultas Hukum
Creators:
CreatorsNIM
REDY MAS WIJAYANTO, 031011130UNSPECIFIED
Contributors:
ContributionNameNIDN / NIDK
Thesis advisorAgus WidyantoroUNSPECIFIED
Depositing User: Nn Deby Felnia
Date Deposited: 19 Jun 2014 12:00
Last Modified: 28 Oct 2016 01:36
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/13251
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item