WEWENANG CAMAT SEBAGAI PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH SEMENTARA : ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1021 K/Pid/2009

FATIMAH [R.A.] MAYANGSARI, 031011057 (2014) WEWENANG CAMAT SEBAGAI PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH SEMENTARA : ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1021 K/Pid/2009. Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.

[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s1-2014-mayangsari-32255-6.abstr-i.pdf

Download (169kB) | Preview
[img] Text (FULLTEXT)
Binder12.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB) | Request a copy
Official URL: http://lib.unair.ac.id

Abstract

Pejabat Pembuat Akta Tanah bertugas melaksanakan sebagian kegiatan pendaftaran tanah dengan membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun, yang akan dijadikan dasar bagi pendaftaran perubahan data pendaftaran tanah yang diakibatkan oleh perbuatan hukum itu. Peranan PPAT sangatlah penting dalam proses pendaftaran tanah. Menurut PP Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, PPAT dibedakan menjadi 3 (tiga) macam yaitu : (1) Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), (2) PPAT Sementara, (3) PPAT Khusus. Dalam skripsi ini, penulis memfokuskan dengan membahas tentang camat sebagai PPAT Sementara. Wewenang camat sebagai PPAT Sementara sama seperti wewenang PPAT yaitu mempunyai kewenangan untuk membuat akta sebagaimana yang diatur didalam Pasal 2 PP No.37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah. Dalam hal kewenangan PPAT juga diatur didalam Pasal 3 Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2006. Sedangkan dasar hukum penunjukan camat sebagai PPAT Sementara ditentukan didalam Pasal 5 ayat (3) PP No.37 Tahun 1998. Tetapi dengan adanya ketentuam ini camat tidak otomatis diangkat sebagai PPAT Sementara, karena syarat lahirnya wewenang camat sebagai PPAT Sementara adalah camat tersebut wajib melapor terlebih dahulu kepada Kepala Kantor Pertanahan mengenai pengangkatannya sebagai PPAT, yang kemudian dilantik atau diambil sumpahnya sebagai PPAT Sementara didepan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kotamadya wilayah kerja camat tersebut. Jadi dapat disimpulkan bahwa sejak adanya Surat Keputusan dari Kepala Kantor Pertanahan Nasional tentang pengangkatan camat tersebut sebagai PPAT Sementara dan camat yang bersangkutan juga telah dilantik, maka sejak itu camat dapat menggunakan wewenangnya sebagai PPAT Sementara.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: KKB KK-2 FH. 100/14 May w
Uncontrolled Keywords: LAND REFORM - LAW AND LEGISLATION
Subjects: K Law > K Law (General)
K Law > KB Religious law in general > KB1-4855 Religious law in general. Comparative religious law. Jurisprudence > KB400-4855 Interdisciplinary discussion of subjects > KB1468-1550 Social laws and legislation. Welfare. Charities
Divisions: 03. Fakultas Hukum
Creators:
CreatorsNIM
FATIMAH [R.A.] MAYANGSARI, 031011057UNSPECIFIED
Contributors:
ContributionNameNIDN / NIDK
Thesis advisorAgus Sekarmadji, Dr., SH., M.HumUNSPECIFIED
Depositing User: Nn Deby Felnia
Date Deposited: 01 Jul 2014 12:00
Last Modified: 28 Oct 2016 01:48
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/13257
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item