Hilfia Alifa Nurly, ,-
(2019)
Evaluasi Penangan Bahan Berbahaya Dan Beracun (B3) RS Bhayangkara Samsoeri Mertojoso Surabaya.
Laporan Magang thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1204 Tahun 2004 tentang Persyaratan Lingkungan Rumah Sakit mendefinisikan rumah sakit sebagai sarana pelayanan kesehatan tempat berkumpul orang sakit maupun orang sehat, dapat menjadi tempat penularan penyakit serta memungkinkan terjadinya pencemaran lingkungan dan gangguan kesehatan. Rumah sakit dalam kegiatannya harus menyediakan fasilitas yang aman, berfungsi, dan suportif bagi pasien, keluarga, staf dan pengunjung.
Rumah Sakit Bhayangkara Samsoeri Mertojoso Surabaya merupakan rumah sakit tingkat II sebagai fasilitas pelayanan kesehatan masyarakat. RS Bhayangkara dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada pasien tidak terlepas dari penunjang medis termasuk penggunaan bahan berbahaya dan beracun (B3). Bahan berbahaya dan beracun sendiri merupakan bahan yang karena sifat, konsentrasi, dan jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan, merusak, membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lainnya.
Actions (login required)
|
View Item |