Harm Reduction Sebagai Upaya Pencegahan Penyalahgunaan Dampak Buruk Narkotika Dan Psikotropika

Komang Oka Hera Narachintya (2015) Harm Reduction Sebagai Upaya Pencegahan Penyalahgunaan Dampak Buruk Narkotika Dan Psikotropika. Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.

[img] Text (HALAMAN DEPAN)
1. HALAMAN DEPAN .pdf

Download (476kB)
[img] Text (ABSTRAK)
2. ABSTRAK .pdf

Download (340kB)
[img] Text (DAFTAR ISI)
3. DAFTAR ISI.pdf

Download (343kB)
[img] Text (BAB I PENDAHULUAN)
4. BAB I PENDAHULUAN .pdf

Download (838kB)
[img] Text (BAB II HARM REDUCTION DIAKOMODIR)
5. BAB II HARM REDUCTION DIAKOMODIR .pdf
Restricted to Registered users only until 29 May 2023.

Download (703kB) | Request a copy
[img] Text (BAB III UPAYA HARM REDUCTION...)
6. BAB III UPAYA HARM REDUCTION .pdf
Restricted to Registered users only until 29 May 2023.

Download (374kB) | Request a copy
[img] Text (BAB IV PENUTUP)
7. BAB IV PENUTUP .pdf
Restricted to Registered users only until 29 May 2023.

Download (316kB) | Request a copy
[img] Text (DAFTAR BACAAN)
8. DAFTAR BACAAN .pdf

Download (326kB)
Official URL: http://lib.unair.ac.id

Abstract

Harm reduction merupakan bentuk upaya pengurangan dampak buruk, biasanya dikhususkan kepada narkotika dan psikotropika. Oleh World Health Organization (WHO), United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC), dan United Nations Programme on HIV/AIDS (UNAIDS) meendeklarasikan ada 9 (sembilan) program diantaranya program layanan alat suntik steril, terapi substitusi opiat dan layanan pemulihan adiksi lainnya, konseling dan testing HIV, terapi antiretroviral, pencegahan dan pengobatan infeksi menular seksual (IMS), program kondom untuk penasun dan pasangan seksualnya, komunikasi informasi dan edukasi tersasar (targeted) untuk penasun dan pasangan seksualnya, vaksinasi, diagnosis dan pengobatan hepatitis, pencegahan, diagnosis dan pengobatan tuberculosis. Di Indonesia pengaturan untuk harm reduction belum diatur secara jelas, namun hanya secara implisit (tersirat), sehubungan dengan penyalahgunaan khususnya diatur dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika) telah mengakomodasi adanya jaminan oleh Negara untuk menyediakan fasilitas rehabilitasi khususnya bagi pengguna jarum suntik narkotika dan hal tersebut memberikan implikasi yuridis adanya kewajiban bagi pengguna, penyalahguna dan korban untuk melakukan upaya rehabilitasi. Dalam Undang-Undang Psikotropika pun juga demikian, namun hal tersebut lebih mengarah kepada rehabilitasi dan adanya hak dari pengguna untuk dilindungi ketika melakukan rehabilitasi dari pihak-pihak yang menghalangi karena bagi pihak-pihak yang berlaku demikian maka dapat dipidana. Dan khusus untuk pelaksanaan harm reduction tersebut, telah diatur pedoman pelaksanaannya dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 567/ Menkes/SK/VIII/2006 yang secara global hampir sama program kegiatannya dengan yang dideklarasikan oleh WHO, UNODC dan UNAIDS. Kemudian yang telah diatur secara khusus hanya mengenai Layanan Jarum dan Alat Suntik Steril yaitu di dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Republik Indonesia Nomor 02/PER/MENKO/KESRA/I/2007 dan Program Terapi Rumatan Metadona diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2013.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: KKB KK-2 FH. 193/15 Nar h
Uncontrolled Keywords: Harm Reduction, Pencegahan, Penyalahgunaan, Rehabilitasi, Narkotika, Psikotropika
Subjects: B Philosophy. Psychology. Religion > BF Psychology > BF207-209 Psychotropic Drugs
R Medicine
Creators:
CreatorsNIM
Komang Oka Hera NarachintyaNIM031111027
Contributors:
ContributionNameNIDN / NIDK
Thesis advisorAstutikNIDN0003036802
Depositing User: Tn Yusuf Jailani
Date Deposited: 30 Dec 2015 12:00
Last Modified: 29 May 2020 05:07
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/13322
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item